Berkas Mantan Plt Ketum PSSI Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan Untuk Disidangkan, Tersangka Tetap Ditahan
Tersangka Joko Driyono (DJ). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus mafia bola dengan tersangka Joko Driyono (JD) Plt Ketua Umum PSSI dan barang bukti (tahap 2) dilimpahkan untuk disidangkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 12 April 2019.
Dalam hal ini tersangka JD diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian tersangka JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 (dua puluh) hari,
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019.
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan, turtur DR Mukri SH.MH. (SUR).
No comments