Bupati Muba Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2018

MUBA,BERITA-ONE.COM- Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-5, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (22/4/2019).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi tersebut Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menjadi Daerah yang Pertama Se-lndonesia dalam menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 oleh BPK-Rl Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu dapat terlaksana karena sebelumnya juga Pemkab Muba merupakan Daerah yang Pertama Se-lndonesia yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2018 ke BPK RI yaitu pada tanggal 17 Januari 2019.

"Pencapaian ini tentunya menjadi kebanggaan dan motivasi tersendiri bagi kita Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar ke depan dalam melaksanakan tata kelola keuangan khususnya dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dapat menjadi leblh baik lagi dan yang terpenting adalah hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rl yang telah diterima oleh Bupati dan Ketua DPRD Muba pada tanggal 19 Maret 2019 yang lalu. Pemkab Muba mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhormat dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah bekerja sama dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang lalu sehingga kita telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang Keenam kalinya. Dan semoga pada Tahun 2019 ini serta tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankannya," ucap Dodi.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2018 meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Keuangan Desa.

"Dari Laporan Keuangan ini kita dapat mengetahui realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang telah ditetapkan dan dikeloIa secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat," imbuhnya.

Adapun pokok-pokok penjelasan secara garis besar Dodi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada APBD TA 2018 Anggaran Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 2.979.978.607.000,00 terealisasi Rp. 3.019.699.825.935,55 atau sebesar 101,33%. Anggaran Belanja Rp 3.480.078.607.000,00 terealisasi sebesar Rp 2.958.060.291.945,96 atau 85,00%, dan realisasi pembiayaan netto Rp 185.849.923.852,89.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi mengatakan penyampaian oleh Bupati Muba tersebut akan dijadikan bahan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

"Selanjutnya diperlukan tanggapan dari fraksi-fraksi yang disampaikan dalam bentuk pemandangan umum, yang akan kita laksanakan pada tanggal 23 April 2019 besok," ungkap Jon. (RM)

No comments

Powered by Blogger.