Delapan Pemilik Sabu 73,5 Kg Dan 30 Ribu Ekstasy, Masing Masing Dihukum 20 Tahun Penjara

Para terdakwa saat usai sidang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong dan kawan-kawan,  dalam kasus   penyalanggunaan narkotika Jenis Sabu sebrat 73,5 Kg lebih dan 30 ribu butir eksta, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing  selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, 30 April 2019.

Selain Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, mereka itu adalah Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi. Sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung ( Kekagung) DR Mukri SH.MH   mengatakan  para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang  ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang  menuntut pidana mati terhadap mereka. Sedangkan untuk terdakwa Amat Atib yang dihukum 18 tahun, senlumnya Jaksa menuntut hukuman penjara  seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum  menyatakan pikir-pikir.

Dikatakan,"para terdakwa ini merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dalam penyalahgunaan Narkotika sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus shabu dengan berat brutto 73,5 Kg lebih
dan  30 ribu butir pil ekstacy atau seberat sekira 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.