Kejagung Terima Berkas Tersangka Mantan Ketum Plt PSSI Untuk Diteliti
![]() |
Tersangka Joko Driyono |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan, berkas JD diserahkan oleh pihak Mabes Polri pada hari ini Selasa, 2 April 2019, ke Kejaksaan Agung RI, katanya kepada para wartawan.
JD yang dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiil, tambah DR. MukriSH.MH.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM Satgas Anti Mafia Bola secara resmi meningkatkan proses penyidikan yang dilakukan atas penetapan 3 tersangka M, MM alias MUS dan AG, terkait dengan masalah kasus pengerusakan dan pencurian Barang Bukti (BB) di lokasi atau tempat yang menjadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Anti Mafia Bola, Sabtu 16 Februari 2019.
Ketiga tersangka baru itu sebagai pelaku dimana memiliki aktor intelektual yaitu Joko Driyono atau JD, Plt Ketum PSSI. (SUR).
No comments