Kopral Pengedar Ganja 90 Kg Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Imam Fadilah Tentunduk Saat Vonis Dibacakan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Imam Fadilah alias Kopral Bin Muhaman Yasin  yang terbukti  mengedarkan norkotika golongan I  jenis ganja  sebanyak 90 Kg oleh majelis hakim yang dipimpin DR I Ketut Sudira SH dijatuhi  dihukum seumur hidup. Putusan ini dibacakan hakim  di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 10 April 2019.

Dalam amar putusanya majelis  hakim mengatakan, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I  sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya   menuntut hukuman  terdakwa dengan pidana mati karena   terdakwa Kopral  telah terbukti  mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 Kg.

Atas putusan majelis hakim  ini , baik terdakwa Kopral ataupun  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya , JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin pidana mati, karena
berdasarkan fakta-fakta hukum  terungkap dipersidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terkait tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 Kg oleh JPU Kejari Kota Tangerang tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, DR Mukri SH.MH  mengatakan,  bahwa, tuntutan mati  JPU  merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya institusi Kejaksaan RI dalam memerangi jaringan pengedar narkotika”,katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.