Kopral Pengedar Ganja 90 Kg Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
![]() |
Imam Fadilah Tentunduk Saat Vonis Dibacakan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Imam Fadilah alias Kopral Bin Muhaman Yasin yang terbukti mengedarkan norkotika golongan I jenis ganja sebanyak 90 Kg oleh majelis hakim yang dipimpin DR I Ketut Sudira SH dijatuhi dihukum seumur hidup. Putusan ini dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 10 April 2019.
Dalam amar putusanya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya menuntut hukuman terdakwa dengan pidana mati karena terdakwa Kopral telah terbukti mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 Kg.
Atas putusan majelis hakim ini , baik terdakwa Kopral ataupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya , JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin pidana mati, karena
berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap dipersidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap dipersidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Terkait tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 Kg oleh JPU Kejari Kota Tangerang tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, DR Mukri SH.MH mengatakan, bahwa, tuntutan mati JPU merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya institusi Kejaksaan RI dalam memerangi jaringan pengedar narkotika”,katanya. (SUR).
No comments