Mantan Kepala Bappeda Ruben PS Maray Dihukum 7 Bulan Penjara

Terdakwa Ruben PS Maray

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Endah Desty Pertiwi SH menjatuhkan hukuman  kurungan  selama 7 bulan  terhadap terdakwa Ruben PS Maray S.Sos MSI dan   potong selama dalam tahanan. Vonis ini dibacakan majelis hakim  Senin, 8 April 2019.

Dalam amar putusannya majelis mengatakan,  terdakwa Ruben yang mantan Kepala Badan Perangcang Pempangunan Daerah (Bappeda)  di salah satu Kabupaten yang ada di Jayapura Papua tersebut,  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan berupa E-KTP dengan alamat Rusunawa Kebon Kosong,  Kemayoran,  Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti E-KTP palsu dengan Nik: 3171031004660002 atas nama Ruben alamat Rusunawa jalan Dakota Kemayoran Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta Pusat, serta  satu buah buku rekening 150006718839 atas nama Ruben yang dikeluarkan Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan E-KTP milik Terdakwa Ruben yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Jayapura Papua, dikembalikan kepada terdakwa Ruben.

Putusan ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Santoso SH dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, baik Jaksa  maupun terdakwa Ruben yang  selama persidangan  didampinhi kuasa hukumnya yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin H Abas SH, Samuel SeptianoSH.MH dan Harun JC Sitohang SH.MH,
menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914  Kebon Kosong, Kemayoran   Jakarta Pusat.

Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta ini,  tak lain dan tak bukan  untuk membuat rekening di Bank Mandiri cabang  Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah  Papua.
Terdorong ingin daerahnya cepet maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat Rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat  ber-KTP DKI Jakarta.

Terkait ber- KTP ganda tersebut,  Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan diadili serta dihukum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.