Mantan Kepala Bappeda Ruben PS Maray Dihukum 7 Bulan Penjara
![]() |
Terdakwa Ruben PS Maray |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Endah Desty Pertiwi SH menjatuhkan hukuman kurungan selama 7 bulan terhadap terdakwa Ruben PS Maray S.Sos MSI dan potong selama dalam tahanan. Vonis ini dibacakan majelis hakim Senin, 8 April 2019.
Dalam amar putusannya majelis mengatakan, terdakwa Ruben yang mantan Kepala Badan Perangcang Pempangunan Daerah (Bappeda) di salah satu Kabupaten yang ada di Jayapura Papua tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan berupa E-KTP dengan alamat Rusunawa Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti E-KTP palsu dengan Nik: 3171031004660002 atas nama Ruben alamat Rusunawa jalan Dakota Kemayoran Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta Pusat, serta satu buah buku rekening 150006718839 atas nama Ruben yang dikeluarkan Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan E-KTP milik Terdakwa Ruben yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Jayapura Papua, dikembalikan kepada terdakwa Ruben.
Putusan ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Santoso SH dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, baik Jaksa maupun terdakwa Ruben yang selama persidangan didampinhi kuasa hukumnya yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin H Abas SH, Samuel SeptianoSH.MH dan Harun JC Sitohang SH.MH,
menyatakan pikir-pikir.
menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914 Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat.
Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta ini, tak lain dan tak bukan untuk membuat rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah Papua.
Terdorong ingin daerahnya cepet maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat Rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat ber-KTP DKI Jakarta.
Terkait ber- KTP ganda tersebut, Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan diadili serta dihukum. (SUR).
No comments