Pemilih Dihimbau Tidak Menyoblos Setelah Jam 13.00 WIB

BIREUEN BERITA-ONE.COM-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menghimbau, pukul 13.00 Wib  merupakan batas waktu pemungutan suara.

Akan tetapi bila masih ada pemilih yang sudah mendaftar, ataupun sudah berada di lokasi TPS untuk mengantri mendaftarkan diri ke formulir C 7, maka pemilih yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,seperti dikatakan Ketua KIP Bireuen, Agusni SP, MSi kepada media Berita-one Selasa (16/4/2019), yang menyebutkan, pukul 13.00 Wib bukanlah batas akhir pencoblosan, pukul 13.00 adalah batas akhir untuk hadir di TPS.

Menurut Ketua Kip Bireuen,Apabila masyarakat sudah berada di TPS sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrian selesai, ini sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 48

“Sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.jadi tidak ada alasan masyarakat untuk golput.

Bila pada 13.00 masih ada antrian, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrian panjang, harus dilayani semuanya supaya pemilu berjalan sesuai harapan kita semuanya.

Bila ada petugas  yang menyatakan pemungutan suara selesai,padahal masih ada masyarakat yang mengantri  untuk menyoblos maka petugas itu,akan dikenakan ancaman pidana sesuai undang-undang 7/2017 tentang pemilu pasal 510 setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

KIP Aceh Falam  juga  mengimbau kepada pemilih di seluruh Aceh untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya, pada hari Rabu, 17 April 2019 pada pukul 07.00 pagi,jangan ada masyarakat golput,selain itu KPPS akan memulai kegiatan pemungutan suara paling lambat pukul 07.30 Wib

Pemilih memastikan membawa Formulir Model C6-KPU dan KTP-el, atau membawa identitas lain seperti KK, SIM, Pasport. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dapat menggunakan Suket dari Disdukcapil setempat.

Bagi Pemilih DPTb  dapat dipastikan membawa Formulir A5-KPU dan KTP-el, bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, yang masuk dalam kategori Pemilih Khusus akan dilayani 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara membawa KTP-el dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS,persoalan ini yang menjadi harapan KIP Aceh serta KIP Kabupaten Bireuen.( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.