Penipu Asal Aceh Ditangkap Diwarung Mie Aceh Di Jakarta
![]() |
Zulkarnain Saat Ditangkap |
Terpidana Zulkarnain buronan dalam kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013.
Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH mengatakan, dalam hal ini Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 1(satu) tahun.
Masih kata DR Mukri, untuk sementara terpidana dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencananya besok pagi, Selasa 9 April 2019 tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh.
Menurut catatan, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-47 di Tahun 2019 ini dimana sebelumnya memang menargetkan
masing-masing Kejaksaan Tinggi di Indonesia menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya. (SUR).
Situs poker domino qiu qiu indonesia terpercaya | Dewaro | Canduqq
ReplyDeleteDengan tingkat Kemenangan Mencapai 88% Hanya Ada Di Website CanduQQ
Kontak Kami :
Telepon | Whatsapp : +85567765858
Telepon | Whatsapp : +6282143614420
BBM : DCE6E002
BBN : canduqq
http://dewaro.com