Pimpinan Umum Info Breking News.Com : Kami Mohon Agar Hakim Kabulkan Gugatan Rekonpensi Ini

Pimpinan Umum Info Breking News. C
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ketua  Frengky Tambuun SH yang menangani gugatan perdata namor: 157/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST dimohon  memutuskan sebagai berikut, Dalam Eksepsi: menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya, dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Sedangkan dalam Rekonpensi,
mengabulkan gugatan Rekonpensi seluruhnya, menyatakan tergugat Rekonpensi untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat Rekompensi Rp 3 milyar dibayar seketika, selambat lambatnya 8 hari setelah perkara ini diputus.

Selain itu,  Tergugat Rekonpensi untuk membuat pengumuman tentang permintaan maaf kepada Penggugat  Rekonpensi dibebera media yang antara lain Harian Kompas, BERITA-ONE.COM, Kompas Rakyat.com, Tironew.com, dan majalah Sudut Pandang.

Pengumumam permintaan maaf  dimasing masing media sebesar 1/4 halaman yang redaksinya disepakati oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, serta
menghukum Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi Rp 10 juta setiap hari keterlambatan Tergugat Rekompensi melaksanakan putusan ini.

Hal ini disampaikan Pimpinan Umum (PU) Infobreakingnews.com Emil Foster Simatupang dalam kesimpulannya sebagai  Tergugat I dan II  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 April  2019. Sidang ditunda tiga minggu mendatang dengan agenda putusan.

Yang menjadikan dasar Penggugat Rekonpensi berkesimpulan seperti tersebut diatas karena; gugatan Penggugat/ Tergugat Rekonpensi kepada Tergugtat I dan II/Penggugat Rekonpensi terbukti bahwa gugatan Penggugat Error In Person, karena dalam perkara ini Tergugat II Yayasan Insan Pers Pertiwi selaku Badan Huhum Infonreakingnewa.com media digital life jelas tidak ada hubungannya dengan Penggugat.
Penggugat menggugat Yayasan Insan Pers Pertiwi yang merupakan badan hukum Infobreakingnews.com (tergugat I) dikelola oleh dewan pengurus yang terdiri dari ketua dan sekretaris serta bendahara.

Seharusnya,  Penggugat menggugat Dewan Pengurus Yayasan Insan Pers Pertiwi sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU NO: 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo pasal 4 Akta Yayasan Insan Pers Pertiwi yang berkedudukan di jalan Kebun Jeruk XVII NO: 21 Jakarta Barat melalyi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bukan di Pengadilan Neheri Jakarta Pusat. Dengan demikian sudah seharusnya gugatan Penggugatan ditolak, tidak dapat diterima.

Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, karena antara Penggugat dengan Tergugat I secara hukum sama sekali tidak ada hubungan dan perselisihan hukum. Penggugat menggugat Tergugat I ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Yurisprudensi MA, dan putusan MARI NO: 4K/SIP/1958 yang menyebutkan " Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di pengadilan,  adanya perselisihan kedua belah pihak.

Gugatan Penggugat Prematur karena Penggugat belum menempuh prosedur penyelesaian sengketa Pers seperti diatir dalam UU NO: 40 tahun 1999 tentang Pers antara lain menggunakan Hak Jawab dan mengadukan ke Dewan Pers dan prosedur Penyelesaiannya belum ditempuh oleh Penggugat.

Begitu juga dengan tuduhan Penggugat yang mengatakan , " Bahwa tulisan berisi muatan pencemaran nama baik, Penggugat telah melaporkan tulisan tersebut ke Polda Metro  Jaya sebagai perkara pidana, namun guna penyidikan  laporan Penggugat, Polda Metro Jaya sudah mengalihkan ke Polres Jakarta Barat. Maka gugatan Penggugat Prematur  karena belum ada putusan pengadilan yan menyatakan Tergugat I telah melakukan pencematan nama baik ataupun penghinaan kepada Papenggugat. Atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pengguggat. Karenanya gugatan penggugat Prematur, seharusnya gugatan Penggugat menunggu putusan peradilan pidana terlebih dahulu, baru Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat I.

Pada Pokok Perkara terbukti Penggygat tidak mampu membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum terkait tindak pencemaran nama baik, bahkan Penggugat tidak mengajukan saksi yang dapat membuktikan ruduhan tersebut, walau sudah dineri kesempatan yang cukum oleh majelis hakim.

Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah digunakan oleh tergugat III untuk menghancurkan lawan lawanya Tergugat III, termasuk Penggugat Konpensi/ Tergugat Tekonpensi karena tergugat I dan II dalam membuat berita berdasarkan bukti bukti yang ada dan diperoleh Tergugat II berupa; Surat Tanda Penerima Laporan 4 Juli 2007 dimana ssbagai Terlapor Raymond Law dan Iming Tesalonika (T2KIP2RK-1, Surat Tanda Bukti  Lapor dengan Terlapor Iming Tesalonika tanggal 29 Oktober 2012 ( T2KIP2RK-7) dan lainnya.

Dan bukti bukti tersebut sebagai sata pemberitaan dalam Indonreakingnews.com, karena itu karena itu Tergugat I dan II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, atau melakukan pencemaran nama baik kepada Penggugat.

Tentang Rekonpensi. Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat Rekonpensi yang telah jelas merugikan Penggugat Rekonpensi hingga mengalami kerugian Rp 3 milyar yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi dan diwajibkan pula  meminta maaf dengan cara membuat pengumuman di sejumlah media. Selain itu Penggugat Rekonpensi minta pada majelis hakim agar melakukan sita jaminan atascharta milik Tergugat Rekonpensi berupa sebidang tanah berikut bangunan milik Tergugat Tekonpensi yang terletak di jalan Menteng Atas  Barat NO:  40 A Menteng Atas Setiabudi,  Jakarta Selatan.

Perkara perdata No 571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST dengan penggugat Iming Maknawan Tesalonika SH  melawan tergugat Yayasan insan Pers Pertiwi ( Tergugat II),  Infobreakingnews.com Emil Foster Simatupang tergugat I konpensi/penggugat I rekonpensi, advokat Hartono Tanuwidjaya tergugat III, PT Google Indonesia tergugat IV dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V.

Para Tergugat, oleh Penggugat pengacara Iming M Tesalonika SH.MH.MCL dinilai telah melakukan fitnah dan merugikanya. Padahal tidaklah demikian, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI tergugat III.
Sebab, penggugat memang  pernah dipanggil polisi sebagai tersangka terkait LP No: LP/1437/K/VI/2009/SPK Unit II sesuai laporan advokat Hermanto Barus SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.