Plt Ketum PSSI Joko Driyono Segera Disidangkan Di Pengadilan Jakarta Selatan.

Joko Driyono

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Plt Ketua Umum  (Ketum) PSSI Joko Driyono (DJ) dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pihak  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum  melimpahkan tersangka, barang bukti, surat dakwaan serta  berkas perkaranya ke pengadilan tersebut, Jumat 26 April 2019.

Joko Driyono jadi terdakwa  dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung DR Mukri SH.MH,  Senin (29/4) mengatakan,
tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dilimpahkannya tersangka, barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM Satgas Anti Mafia Bola secara resmi meningkatkan proses penyidikan  terjadap DJ karena ssebagi aktor intlektual dari pada
3 tersangka  M, MM alias MUS dan AG, terkait dengan masalah kasus pengerusakan dan  pencurian Barang Bukti (BB) di lokasi atau tempat yang menjadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Anti Mafia Bola, Sabtu 16 Februari 2019. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.