Prof DR OC Kaligis SH : "Saya Bukan Pencuri Uang Negara"

Prof OC Kaligis (paling  tengah) didampingi 4 pengacaranya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menggelar sidang Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-II yang diajukan oleh pengacara kondang Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH (OC Kaligis).  Dalam PK Ke-II ini sang Prof memeberikan judul naskah permohonan PK -nya " Saya Bukan Pencuri Uang Negara", Rabu 10 /4/2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Fatsal Hendrik SH,  OC Kaligis menbacakan langsung tentang hal hal yang menyangkut materi PK tersebut   secara langsung oleh yang bersangkutan hingga akhir sidang, tampa dibantu oleh sejumlah pengacaranya yang terdiri, Desyana SH.MH, Anny Andriani SH.MH, Yuliana SH.MH dan Fernandes F SH.MH.

Kesimpulan PK yang disampaikan OC  Kaligis adalah  sebagai berikut; " Ternyata PK yang saya ajukan menimbulkan kegaduhan berupa protes dari kubu KPK (Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) dan para mitranya, ICW dan LSM dan media pendukung KPK melalui peradilan jalanan, yang meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak sema PK yang diajukan oleh para koruptor.

Didalam Lapas panggilan kami warga binaan. Tapi oleh ICW kami dicap sebagai koruptor. Beda dengan kasus pidana para kimisioner KPK,   seperti Bambang Widjojanto, Bibit Chandra, Abrahan Samad, Novel Baswedan atau mitra KPK Prof DR Denny Indrayana. Terhadap mereka, berita sangkaan perbuatan pidana  mereka oleh ICW  dan LSM pendukung, beritanya sangat lembut, bahkan terkasan mereka dilindungi pers. Sehingga berita berita pidana terhadap  mereka tidak sebengis berita ICW terhadap saya dan kawan-kawan, kata OC  Kaligis.

PK saya  dihubungkan dengan hakim Agung Artidjo. Padahal PK saya yang kedua ini, sama sekali tidak ada hubungannya dengan  hakim Agung Artidjo. PK saya terhadap  pertimbangan hukum pada PK pertama. Intinya PK pertama " Karena fakta hukum membuktikan bahwa pemberian uang THR kepada hakim Tripeni, ternyata fakta hukumnya membuktikan bahwa peran advokat Muhamad Yagari Bhastara Guntur (Gerry) jauh lebih besar dari pada saya, maka tidaklah adil dengan menghukum saya dengan  berbedaan (disparitas) dengan vonis yang begitu besar. Gerry divonis 2 tahun dan Jaksa tidak kasasi. Padahal keterangan jaksa KPK yaitu pasal 6 (1) UU Tipikor vonis minimum 3 tahun. Mengapa Jaksa KPK tidak bamsung atau kasasi.

Dengan begitu ICW dan LSM serta mitra KPK tidak meribukan Gerry yang hanya divonis dibawah ketentuan minimum. Bahkan disparitas uang suap yang tidak seberapa dibandingkan dengan suap  pengusaha bupati Bangkalan sebesar Rp 250 milyar yang hanya divonis 4 tahun penjara, adalah bukti betapa tidak adilnya disparitas putusan terhadap diri saya.

Dalam kasus ini , tidak satu senpun uang THR yang disita dari tangan saya.Mengapa Syamsir Yusfan otak pemberian uang THR tidak memberitahukan kepada Gerry untuk memberi uang suap? Karena perkara telah diputus kalah. Pasal 6 (1) UU Tipikor berasal dari pasal 210 (1) KUHP . Pasal itu mengatur suap kepada hakim. Ide pemberian uang THR oleh Syamsir Tusfan, terjadi sekitar tanggal 8 juli 2015, setelah hakim Tripeni menolak permohonan saya alias saya kalah dalam perkara TUN tersebut.

Suap diberikan untuk perkara yang menang, bukan untuk perkara yang kalah. Apa lagi setelah saya kalah perkara, saya langsung banding, dan sama sekali bermaksud untuk datang kembali ke Medan menemui hakim Tripeni. Karema menjelang lebaran maka Syamsir Yusfan menggerakkan Gerry untuk memberikan uang THR kepada hakim Tripeni yang tidak pernah diminta. Dibawah sumpahpun hakim Tripeni pengatakan, putusanya independen, tanpa ada uang suap. Fakta disparitas vonis saya bukan saja terhadap Gerry yang nyata-nyata sangat aktip dalam perkar ini, tetapi juga terhadap  vinis hakim lainnya, termasut terhadap vonis panitera pengadilan, yaitu saudara Syamsir Yusfan. Mereka semua dituntut dan divinis jauh lebih rendah dari pada saya.

Bayangkan, pelaku utama panitera Syansir Yusfan, otak pemberi uang THR tidak pernah diminta oleh hakim Tripeni, hanya menjalankan masa pembinaannya di Lapas Sukamiskin selama kurang lebih 3 tahun, Gerry 2 tahun, Rio Capella yang satu paket kasus dengan saya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, sedangkan istri fubernur Sumut Evy hanya 2 tahun lebih.

Paket kasus suap saya terjadi disaat Gerry di OTT oleh KPK tanggal 8 Juli 2015. Percakapan Hp saya dengan sekretaris saya, mempertanyakan apa yang terjadi dan siapa yang menyuruh  Gerry pergi ke Medan disadap, tetapi diabaikan KPK karena merugikan KPK. Tanggal 17 Juli ketika vonis dijatuhkan, dan vonis tersebut mengalahkan saya, melalui percakapan telepon, saya perintahkan Gerry untuk banding, fakta hukum ini sekalipun disadap, diabaikan juga olah KPK karena merugikan KPK.

Fakta hukum hakim Tripeni bahwa putusannya yang mengalahkan saya independen tanpacadanya uang suap, juga tidak diberitakan meskibun banyak media yang hadir di persidangan  pada waktu itu. Juga pengakuan Gerry yang menerangkan bahwa Gerry ke Medan bukan perintah Yen Yen, sekretaris saya, atau perintah saya, ini juga diabaikan KPK. Semua bukti bukti diparitas ini juga diketahui oleh Jakasa KPK. Bedanya karena saya ini terget, maka supaya Jaksa meneruskan upaya hukum mereka, sampai perkara saya jatuh ke hakim Agung Artidjo, hakim pemutus  perkara KPK.

Disaat Gerry terkena OTT KPK 9 Juli 2015, saya langsung dicekal dan  Rekening saya langsung diblokkir, sehingga saya tidak bisa membayar gaji karyawan hingga harus membubarkan Advokad saya yang berjumlah 150 orang dimana mereka rata-rata menamatkan S2 meraka atas biaya saya dan sebagian lagi S3.

Biaya sekolah yang  saya bayar ada didalam negeri dan ada juga yang diluar negeri, seperti di Amerika Serikat, Belanda dan Inggris. Advokan saya 90%  menyandang gelar S2 . Tapi sekarang ini tinggal sisa 4 Advokat. Mereka kebanyakan membantu secara pro deo kawan kawan  senasib di Lapas Sukamiskin yang ingin mengajukan PK. Kalaupun saya berkasil dengan PK Kedua saya dengan vonis disparitas yang dijatuhkan terhadap diri saya sebagai mana terungkap dipertimbangan yudex yuris di PK pertama.

Ketika Hamdan Zulfa atau Prof Yusril putusan Artidjo yang harus dieksamimasi, ICW dan LSM mendukung tidak beraksi. Beda ketika saya mengajukan PK,  ramai, mereka meminta agar  MA menolak  samua pemohon PK. Semoga teror dan intimindasi para LSM yang protes ke MA  agar MA menolak semua pemohon PK, mengabaikan kebenran dan keadilan", akhir kata OC Kaligis SH.Sidang ditunda  untuk memberikan kesempatan kepada termohon melakukan  tanggapan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.