Sidang Dipengadilan Dengan Sistim Hakim Majelis Perlu Diganti Dengan Hakim Tunggal
Sugeng Teguh Santoso SH Sekjen Peradi |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pesidangan gugatan Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) antara Peradi Soho Pimpimam Fauzi Yusuf Hasibuan melawan Peradi Pimpinan Luhut Pangaribuan SH dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso SH sudah 1,5 tahun lamanya belum juga vonis, dan masih berjalan pada kesaksian dari pihak penggugat.
Perkara perdata dengan majelis hakim yang diketuai Sunarso, SH tersebut sudah tertunda entah untuk yang keberapa kalinya. Bahkan pernah para pihak sudah siap sidang sejak pagi hari, namun sampai mejelang Magrib, persidangan belum juga dibuka, dan akhirnya sidang ditunda.
Alasan klasik yang selama ini terjadi, karena hakim sedang sidang perkara lain, hakim tidak lengkap, atau ....entah apa lagi. Tapi ada juga karena salah satu pihak tidak hadir serta alasan lainya.
Menurut Sekjen Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan SH, Sugeng Teguh Santoso SH, sebagai tergugat mengatakan, dengan berlarut-larutnya sidang gugtan Peradi ini,
sebaiknya gugatan dicabut saja, karena hanya akan menguras tenaga dan buang buang waktu. Dan untuk Penggugatpun tidak ada gunanya, kata Sugeng, Selasa 2 April 2019.
sebaiknya gugatan dicabut saja, karena hanya akan menguras tenaga dan buang buang waktu. Dan untuk Penggugatpun tidak ada gunanya, kata Sugeng, Selasa 2 April 2019.
Masih kata Sugeng, terkait dengan berlarut-larutnya sebuah persidang, termasuk persidang gugatan Peradi ini, memang sebuah cermin dari peradilan kita.
Problemnya karena banyaknya perkara yang masuk, dan persidangannya hasus dengan sistem majelis. Jika majelis tidak lengkap akhirnya perkara ditunda
persidangannya.
persidangannya.
" Sekarang sudah waktunya untuk dipikirkan, persidangan dengan sistem hakim tunggal saja. Karena, walau hakimnya banyak tapi sistem persidangannya menggunakan sestem majelis seperti sekarang ini, sementara jumlah perkara banyak, kurang satu hakim saja tidak bisa sidang.
Jadi lebih baik sistem hakim malis diganti dengan sistem hakim tunggal saja," kata Sugeng Seperti diketahui, gugatan ini karena gagalnya Munas Peradi di Makasar 26-28 Maret tahun 2015, yang kala itu suasana Munas menjadi gaduh, dan mulai mengarah keperpecahan dan acaman pertumpahan darah.
Setelah suasana tidak kondusip, melalui perundingan yang alot, Munas dianggap gagal dan ditunda 3 bulan mendatang.
Akhirnya pada Munas Lanjutan di Pekanbaru tanggal 12-14 Juni 2015, DR Fauzie Yusuf SH terpilih sebagai Ketum dengan Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon SH.Dan kemudian dilantik sebagai pengurus Peradi periode 2015-2020.
Karena ada pihak lain yang menilai pengurus Peradi Pimpinan Fauzie ini dinilai tidak sah, maka bedirilah dua Peradi Tandingan. Satu, Peradi dengan Ketum Jenefer Girsang SH dan yang ke-2, Peradi dengan Ketum Luhut Pangaribuan SH LLM dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso SH. Maka mereka (kedua Peradi ini) digugat di Pengadilan Negari Jakarta Pusat.
Untuk Peradi Soho yang menggugat Peradi Pimpinan Jenifer Girsang sudah vonis beberapa bulan lalu, dengan putusan, bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang berwenang mengadili adalah majelis kehormatan Peradi, kata hakim. (SUR).
No comments