Terbukti Bersalah, Gubernur Aceh Non Aktip Dihukum Selama 7 Tahun
![]() |
Irwandi Yusup Gubernur Aceh Non Aktip |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Penguasa daerah Propinsi Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum selama 7 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi. Hal ini dinyatakan hakim Saifudin Zuhri dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin malam, 8 April 2019.
Selain menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakawa, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mencabut hak politiknya selama 3 tahun untuk dipilih atau memilih setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.
" Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa karena tidak menjalankan program pemerintah yang sedang menggalakkan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa beperan penting dalam menciptakan perdamaian di Aceh", kata hakim
Masih kata hakim, terdakwa Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Guna keinginan tersebut terlaksana , terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," kata Hakim Saifuddin.
Selain itu terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Dan pada November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis dengan total Rp 4,2 miliar. Dan juga sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri, caranya
Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilgub Aceh 2017.
Sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh sekaligus Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Terdakwa Irwandi Yusuf sebelumnya oleh Jaksa dituntut dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (SUR).
Situs agen poker online terpercaya | Dewaro | Canduqq
ReplyDeleteDengan tingkat Kemenangan Mencapai 88% Hanya Ada Di Website CanduQQ
Kontak Kami :
Telepon | Whatsapp : +85567765858
Telepon | Whatsapp : +6282143614420
BBM : DCE6E002
BBN : canduqq
http://dewaro.com