Buronan Dari Deli Serdang Ditangkap Di Bogor

Tersangka Awaludin Siregar Digiring Petugas

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim gabungan  Intelijen dan  Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang  berhasil menangkap buronan tersangka Awaludin Siregar dalam kasus korupsi pemberian kredit dengan  agunan fiktif oleh PT. Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Tahun 2013 di Bogor, Jawa Barat  Sabtu  25 Mei 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri SH.MHmengatakan,  dalam penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejari Deli Serdang ini, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penangkapan, guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya  tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejari Deli Serdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Sesampainya  di Deli Serdang, tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam.

Atas tertangkapnya tersangka, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-62 di Tahun 2019 dimana sebelumnya telah   menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

Pokoknya, tiada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Untuk itu menyerahlah, kata Kapuspenkum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.