Buronan Dari Deli Serdang Ditangkap Di Bogor
![]() |
Tersangka Awaludin Siregar Digiring Petugas |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menangkap buronan tersangka Awaludin Siregar dalam kasus korupsi pemberian kredit dengan agunan fiktif oleh PT. Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Tahun 2013 di Bogor, Jawa Barat Sabtu 25 Mei 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri SH.MHmengatakan, dalam penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejari Deli Serdang ini, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penangkapan, guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejari Deli Serdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Sesampainya di Deli Serdang, tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam.
Atas tertangkapnya tersangka, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-62 di Tahun 2019 dimana sebelumnya telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.
Pokoknya, tiada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Untuk itu menyerahlah, kata Kapuspenkum. (SUR).
No comments