Buronan Kejari Tanah Laut Ditangkap Di Jakarta

Terpidana Hj Ria Liana (kanan) 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana asal  Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan atas nama Hj. Ria Liana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di
sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 22 Mei 2019.

Hj Ria Liana ditangkap berdsarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, Hj. Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung ) Dr Mukri SH.MHmengatakan;  dengan ditangkapnya terpidana, program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-60 di Tahun 2019 , dimana sebelumnya telah  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi di  Indonesia  minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

Mulai saat ini,  tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,  menyerahlah, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.