Gelar Doktor Ilmu Hukum Diraih Eri Santriana SH. MH.
![]() |
Dr Eri Santriana SH. MH Bersama Keluarga |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Bagian Panil pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Eri SantrianaSH.MH , berhasil menggondol gelar "Doktor" ilmu hukum dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung setelah yang bersangkutan berhasil mempertahankan Disertasinya.
Di jelaskan, dalam meraih gelar S3 tersebut Jaksa yang sudah malang melintan bertugas ditanah air ini dalam desertasinya berjudul "Pemulihan Aset dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional" dengan predikat Cum Laude. Dengan demikian, yang bersangkutan kini berhak menyandang gelar Dr Eri Satriana SH.MH.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, Jaksa yang satu ini sudah malang melintang melakukan penyidikan, penuntutan hingga mengeksekusi para koruptor ini, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Kajari Cimahi dan Asisren Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dikatakan Dr Eri Satriana SH MH dalam deseryasinya, pada posisi abstrak diterangkan, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam Undang Undang RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No.20 tahun 2001 sulit dilakukan.
" Indonesia yang sudah meratifikasi UNCAC 2003, masih mengalami kesulitan dalam menganani aset-aset para pelaku korupsi yang melarikan diri atau menyembunyikan hartanya", katanya.
Sehingga, dampak dari masalah-masalah tersebut bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah rendahnya jumlah uang negara yang dikembalikan jika dibandingkan dengan kerugian keuangan negara.
Masih kata Dr Eri Satriana SH.MH tersebut, berdasarkan fakta, apa yang diupayakan Eri dalam hal penelitiannya bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan
pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam UU RI No.31 tahun
1999 jo UU RI No.20 tahun 2001, serta menemukan pengaturan dalam UNCAC 2003 yang dapat diadopsi ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membuat model optimalisasi pemidanaan melalui pendekatan economic analysis of law dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan efek jera dalam pengembangan sistem hukum pidana nasional.
pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam UU RI No.31 tahun
1999 jo UU RI No.20 tahun 2001, serta menemukan pengaturan dalam UNCAC 2003 yang dapat diadopsi ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membuat model optimalisasi pemidanaan melalui pendekatan economic analysis of law dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan efek jera dalam pengembangan sistem hukum pidana nasional.
" Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pembentukan undang-undang yang merupakan pembaruan dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengadopsi regulasi terkait pemulihan aset dari UNCAC 2003 ke dalam Undang-Undang yang diperbaharui tersebut", saran Dr Eri Satriana SH.MH dalam desertasinya.
Salah satu sasaran dari pengadopsian regulasi UNCAC 2003 tersebut adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mengimplementasikan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Eri menyebutkan, model penghitungan optimalisasi pemidanaan yang menggunakan pendekatan economic analysis
of law dipandang sebagai kebutuhan untuk optimaliasi pemidanaan
terhadap para pelaku korupsi.
of law dipandang sebagai kebutuhan untuk optimaliasi pemidanaan
terhadap para pelaku korupsi.
Suami dari Dra. Mida Hamidah, ini mengusulkan, untuk pengayaan dalam proses penyusunan RUU pemulihan asset, Badan Pengembangan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, perlu mengembangkan kerjasama lintas instansi penegak hukum dan lembaga-lembaga kajian perguruan tinggi untuk melakukan penelitian ilmiah tentang pemulihan asset berbasis kepada analysis economic of
law yang mampu menimbulkan efek-efek jera bagi masyarakat.
law yang mampu menimbulkan efek-efek jera bagi masyarakat.
Puas dengan Disertasi itu, pihak Universitas Padjajaran meminta untuk menyampaikan sepatah dua patah kata atas kesan kesannya setelah berhasil meraih gelar dengan judisium Coumlaud.
Pihak Universitas juga mengingatkan Doktor baru itu akan Surat Al-Mulk ayat 26 yang berbunyi “Katakanlah ‘Sesungguhnya
Ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya pada sisi Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan."
Ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya pada sisi Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan."
Usai mengikuti sidang terbuka itu, Dr Eri Satriana SH MH mengatakan, hal yang mendasar dan mendorongnya untuk membuat judul disertasinya “Pemulihan Aset Dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional” karena selama ini negara dirugikan cukup besar oleh para koruptor.
Ditegaskan oleh Dr Eri Satriana SH.MH, bila sudah ketangkap, diadili dan dihukum maka harta benda yang disita milik koruptor itu tidak sepadan pengembaliannya.
"Coba terpidana yang sudah menjadi koruptor itu melakukan tindak pidana korupsi tahun 2000 dan disidik hingga ke persidangan tahun 2010. Kan sudah beda besar nilai kerugian negara. Saat dirampok uang negara tahun 2000 sebesar Rp.10 miliar, apa sama nilainya bila dikembalikan tahun 2010. Kan tidak.
Inilah Ilmu yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah melalui disertasi dari hasil penelitian dan pengalaman saya selama ini,” tuturnya.
Jaksa yang sudah bertugas diberbagai tempat ini saat diwisuda sebagai "Doktor" selain didampingi oleh istri tercinta, juga kedua putra putrinya, yaitu Muhammad Ilham Satriana, SH, dan Dinda Fitra Ananda Satriana.(SUR).
No comments