Kejagung Terima SPDP Tersangka BN Dari Penyidik Bareskrim Polri

Dr Mukri SH. MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan  Dimulainya Prnyidikan  (SPDP) dari Penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri  Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka berinisial  BN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri mengatakan,  SPDP terhadap tersangka "B.N" ini terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung .

Dan dapat juga dinilai dengan uang  kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan membantu tindak pidana tersebut.

Selain itu tersangka juga dijerat  tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 56 KUHP Pasal 49  (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini,  jajaran JAM Pidum telah menunjuk 3 (tiga) Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.