Kejaksaan Agung Menangkan Gugatan Perdata
![]() |
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Mukri SH. MH |
Perkara perdata ini terjadi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia melawan Konsorsium CarbonTropic Group.
Dalam penjelasannya Kepala Pusat Penrangan Hukum Kapuspenkum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) Dr Mukri SH.MH mengatakan, Majelis Hakim dalam putusanya pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018.
Dimana Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Dengan dibatalkannya putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 sehingga melepaskan kewajiban Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk membayar uang sejumlah USD 121,116.5 (seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas koma lima dolar Amerika Serikat) atau (setara dengan Rp. 1.754.372.502) kepada Konsorsium CarbonTropic Group, Kata Kapusprnkum. (SUR).
No comments