Pimpinan Info Breaking News Com Lolos Dari Tuntutan Hukum
![]() |
Pimpinan Media Info Breaking News com Drs. Emil S. Simatupang (Tengah) Dan Tergugat Lainya |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melaluhi proses persidangan selama 2 tahun 3 bulan lamanya, akhirnya Pimpinan Media Online Info Breaking News.Com Drs Emil Forter Simatupang lolos dari tuntutan hukum yang dilakukan pengacara Iming Maknawan Tesalonika SH.MH.MCL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21 Mei 2019.
Majelis hakim yang diketuai Frengky Tambuun SH dalam putusannya pada pokoknya menolak gugatan Pengacara Iming secara keseluruhan terhadap 5 tergugat yang antara lain; Pimpinan Umum (PU) Infobreakingnews.com Emil Foster Simatupang sebagai Tergugat I dan 2 serta Pengacara Haryono Tanuwidjaja SH.MH.MSI (tergugat 3), PT Google Indonesia tergugat (4) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat (5).
Amar putusan hakim antara lain mengatakan, gugatan yang dilakukan Penggugat Iming yang pada dasarnya mengatakan bahwa, dirinya merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya dan merugikannya, adalah tidak terbukti. Oleh karenanya, tuntutan ganti rugi Rp 20 milyar kepada tergugat 1 dan 2 ditolak.
Dan sebaliknya, gugatan rekonpensi/gugatan balik yang dilakukan Tergugat Emil Foster Simatupang agar Penggugat Iming untuk membayar Rp 3 milyar dan minta maaf melalui sejumlah media, juga ditolak hakim, karena tidak beralasan.
Terhadap Tergugat 3, Hartoto Tanuwidjaja SH.MH.MSI, yang ikut digugat Iming karena dinilai telah melakukan perbuatan yang membuat perpecahan terhadap sesama Advokat dan sebagai nara sumber pemberitaan Info Breaking News.COM, tidak terbukti dan tidak beralasan. Begitu juga untuk Tergugat 4 dan 5, juga ditolak hakim.
Tehdap putusan ini para pihak oleh hakim diberi waktu selama 14 hari untuk menetukan sikap, menerima atau menggunakan upaya hukum.
Sementara itu Pimpinan Umum Info Breaking News.COM Emil Foster Simatupang mengatakan, " Saya sedikit kecewa dengan putusan ini, karena gugatan rekonpensi kami yang nilainya Rp 3 milyar ditolak hakim, padahal persidangan ini sangat melelahkan dan memakan waktu 2 tahun 3 bulan," katanya.
Perkara perdata No 571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST dengan penggugat Iming M Tesalonika SH melawan tergugat Yayasan insan Pers Pertiwi ( Tergugat II), Infobreakingnews.com Emil Foster Simatupang tergugat I konpensi/penggugat I rekonpensi, advokat Hartono Tanuwidjaya tergugat III,
PT Google Indonesia tergugat IV dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V. Masing masing oleh Iminng dituntut untuk membayar ganti rugi Rp 10 milyar.
PT Google Indonesia tergugat IV dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V. Masing masing oleh Iminng dituntut untuk membayar ganti rugi Rp 10 milyar.
Para Tergugat, oleh Penggugat pengacara Iming M Tesalonika SH.MH.MCL dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta merugikanya. Padahal tidaklah demikian, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI tergugat III.
Sebab, penggugat memang pernah dipanggil polisi sebagai tersangka terkait LP No: LP/1437/K/VI/2009/SPK Unit II sesuai laporan advokat Hermanto Barus SH. (SUR).
Sebab, penggugat memang pernah dipanggil polisi sebagai tersangka terkait LP No: LP/1437/K/VI/2009/SPK Unit II sesuai laporan advokat Hermanto Barus SH. (SUR).
No comments