Puluhan Massa Yang Tergabung Dalam Aliansi Caleg DPRD Kota Prabumulih, Anti Momey Politik Demo Kantor Bawaslu

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam  Aliansi calon Legislatif DPRD Kota Prabumulih, Anti Momey Politik Menggugat melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Kamis (16/5/2019) .

Dalam tuntutanya aliansi calon legislatif DPRD kota  Prabumulih anti money politik menggugat
Adanya indikasi money politik dipemilihan legeslatif dikota Prabumulih tahun 2019 untuk diusut tuntas  karna tidak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk meninjaklanjuti aduan dugaan money politik yang tidak diproses oleh Bawaslu kota prabumulih
Pertemuan rapat antara bawaslu dengan Gakumdu tidak bisa membuktikan risalah pertemuan dan tidak ada nomor surat 

Dengan adanya indikasi ini kami dari aliansi calon legislatif DPRD kota  Prabumulih anti money politik menggugat mengiginkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dikota prabumulih “Ungkap Koordinator aksii Indarto Gas

Atas tuntutan tersebut ketua Bawaslu kota prabumulih Herman Julaidi mengatakan tuntutan dari pengunjukrasa ini sudah kita laksanakan ,adanya laporan dari tiga orang caleg yang terindikasi money politik (IT,WL,BN).

Ketika tanggal 29/4/2019 mereka melapor segera kita tindaklanjuti dan kita rapatkan bersama Gakumdu diadakan gelar perkara,setelah kita kaji laporan dari mereka ini telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh UU dan telah melewati 7 hari masa kerja 
Dan sejak kejadian peristiwa itu diketahui makanya, degan dasar itu kita Bawaslu kota Prabumulih mengeluarkan keputusan tidak memenuhi syarat karana sesuai UU mereka diberi batas waktu 3 hari jika itu memenuhi syarat 1X24 jam dia harus masuk Gakumdu,karna kajian awal dia tidak memenuhi syarat sesuai UU Nomor 17 maka kita tidak regester (tidak ada nomor surat ) kalau aduan tersebut ada nomor suratnya perkara tersebut naik,karna tidak memenuhi syarat maka tidak diberi nomor surat (ini petnjuk UU)

Terkait Bawaslu kota Prabumulih akan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilihan Umum) kita siap karna prosedur –prosedur sudah kita lakukan dan kita tidak berani melangar aturan main.

Ketika ditanya katanya tidak ada risalah itu tidak benar semuanya ada dari A sampai Z dan kita berikan kepada mereka silakan mereka mengadu ke DKPP yang jelas kita sudah melakukan ini sesuai UU.

Bawaslu kota prabumulih berencana kalau laporan dari mereka tidak memenuhi syarat kita akan melaporkan mereka juga kepolres prabumulih karna kita sudah dicemarkan nama baik dan fitnah.”unkapnya (B1)   

,

No comments

Powered by Blogger.