Terbukti Korupsi Mantan Dirut PT Pertamina Karen Dituntut Hukuman 15 Tahun
![]() |
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan |
Selain itu terdakwa oleh Jaksa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan kurungan. Dan juga Karen harus membayar uang pengganti Rp 284 milyar
Jaksa dalam requisitornya mengatakan, terdakwa Karen terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan mantan orang nomor satu di diperusahaan plat merah tersebut telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Dalam membuat perjanjian dengan perusahaan asing tersebut terdakwa Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Masalah ini oleh Karen dianggap memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Kesepakatan dengan PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Karen, usai sidang kepada wartawan mengatakan, kalau dirinya terima atas tunrutan Jaksa tersebut, tidak terima dituntut 15 tahun penjara. Karena, katanya,
jaksa mengabaikan semua fakta persidangan yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
" Materi dakwaan Jaksa semua sudah terpatahkan, tapi masih juga menuntut hukum . Jaksa dalam persidangan sebelumnya tidak t menyimak atau bagaimana. Kalau begitu nanti satu per satu akan saya paparkan kembali pada sidang selanjutnya," kata Karen.
Masalah proses akuisisi Pertamina di Australia Karen membantah proses kalau tanpa ada persetujuan Dewan Komisaris. Dan juga dibantah jika akuisisi ditandatangani tanpa lebih dulu dilakukan uji kelayakan.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang baik dari eksternal maupun internal Pertamina menurut Karen, telah membuktikan bahwa argumentasi jaksa dalam surat dakwaan tidak benar.
Semua proses akuisisi telah sesuai prosedur katanya Karen.
" Agar semua jelas , apa yang ditandatangani Pertamina, semua risiko sudah dimitigasi, sehingga tidak ada yang kami lakukan di luar prosedur," tegas wanita yang masih enerjik tersebut .
Sidang yang diketuai majelis hakim Emilia Subagya SH tersebut ditunda minggu depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukumnya melakukan pembelaan/pledoi.
Karen dalam kasus ini didakwa bersama sama denngan Direktur Keuangan Pertamina Ferederik ST Siahaan (sudah dihukum 8 tahun) dan Meneger Marger Bayu Kristianto (sudah dihukum 8 tahun)
Sementara itu, yang masih ditunggu tunggu masyarakat adalah Legal Colsul And Cimpliance Pertamina, Genandes Panjaitan. Walau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka bareng dengan mereka, namun belum juga disidik ataupun ditahan. Prosesnya masih mengambang. Sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan masyarakat. (SUR).
No comments