Terpidana Fahrur Razie Ajukan PK Dipengadilan Tipikor Palangkaraya

Suasana Sidang PK Dipengadilan Palangkaraya
Jakarta,BERITA -ONE.COM-Terpidana Korupsi H Fahkrur Razie Bin Anshari  ajukan Permohonan  Peninjauan Kembali (PK) atas  Putusan Mahkamah Agung  No. 1113K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang dilakukan Penasehat Hukumnya Kusnadi, SH, LLM dan Doni Fitra, SH, MH para Advokat dari Kantor Hukum KUS & CO.

Pemohon PK dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Murung Raya selaku Termohon PK  mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, hari Kamis, 9 Mei 20919.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan,  dalam sidang PK yang  dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Windana, SH, MH dan  dihadiri juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Termohon PK dengan Ketua Tim Robert Sitinjak, SH, MSI selaku Kajari Murung Raya bersama Kasi Pidsus Nano Sugiatno, SH, MH.

Adapun agenda persidangan yakni Pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Pembacaan Jawaban/Kontra Memori PK oleh Penuntut Umum.

Pemohon PK pada intinya minta  agar  Majelis Hakim PK  membatalkan Putusan MA No. 1113K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016 atau setidak-tidaknya menguatkan putusan PN Palangka Raya Nomor : 51/Pidsus-TPK/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum pada intinya berpendapat bahwa Pemohon PK inkonsistensi dalam permohonannya, karena di satu sisi memohon agar terpidana dinyatakan tidak bersalah tapi disisi lain menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah namun hanya diputus 1 (satu) tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.