Terpidana Pensiunan BPN Yang Buron Berhasil Ditangkap Dan Dijebloskan Kepenjara
![]() |
Terpidana Ir Prayitno Hidayat Pensiunan BPN Manado |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Ir. Prayitno Hidayat Pensiun PNS Badan Pertanahan (BPN) Kota Manado yang selama ini buron berhasil ditangkap oleh Tim Kejati Sulawesi Utara Bersama-sama dengan Tim Kejari Manado, Kejari Sleman, dan Intelijen Kejari Ponorogo di kompleks pertokoan Mebel Samsuri jalan Oerip Sumoharjo No. 57 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Senin lalu.
Terpidana Ir. Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado milik saksi korban Sitty Sugihartaty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, dalam putusan MA tersebut terdakwa Ir Prayotno Hidayat dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, karena saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1,7 Milyar.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado Sulawesi Utara untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado dijebloskan ke Lapas Klas I-B Malendeng Manado, Sulawesi Utara guna menjalani hukuman, kata Kapuspenkum. (SUR).
No comments