Amol Cabang BRI Tambun Ditetapkan Sebagai Tersangka



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi berinisial ET,   yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ditetapkan sebgai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Duagaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ET dilakukan dalam kurun waktu antara Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih         Rp 12 milyar lebih.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung  RI Dr Mukri SHMH  Mengatkan "ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.

Tersangka “ET” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk beberapa hal,, antara lain :
Penyalahgunaan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar                    Rp 1,4 milyar lebih,

Penyalahgunaan Rekening Rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp 8,8 milyar lebih,
Penyalahgunaan 3 (tiga) rekening deposito nasabah sebesar Rp 3,5 milyar lebih.

Selain itu,ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp.54 juta lebih,  sehingga total keseluruhan kerugian BRI sebesar Rp.13,8 milyar lebih.

Hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka ET telah mengembalikan uang sebesar Rp.1,7 milyar lebih,  sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp.12 milyar lebih.

Dengan demikian ET  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.