Dua Penyuap PT. Krakatau Steel Mulai Disidangkan Dipegadilan Tipikor Jakarta


Terdakawa Kenneth Sutardja 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang pengusaha, masing masing  adalah Direktur Utama (Dirut) PT Grend Karteck Tbk bernama Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersama  Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudy Tjokro yang melakukan penyuapan terhadap Dirut PT Krakatau Steel (KS) Tbk Wisnu Kuncoro mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam dakwaannya mengatakan,
Kenneth sebagai Dirut PT Grand Kartech Tbk dikatakan telah  menyuap Wisnu sebesar Rp 101,5 miliar, USD 4 ribu, dan Rp 45 juta berkaitan dengan  pengadaan dua unit boiler seharga Rp 24  milyar dengan  kapasitas 35 ribu ton. Dan suap juga untuk jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel tahun 2019.

Tersangka Kurniawan Eddy Tjokro
Dikatakan,  pemberian uang berawal saat Kenneth mengenal Karunia Alexander Muskita di tahun 2008. Karunia diketahui memiliki banyak kenalan di PT Krakatau. Tanpa disebutkan tahun, Karunia kemudian mengajak Kenneth berkenalan dengan Wisnu.
Selanjutnya Kenneth dan Wisnu sering bertemu membahas pengadaan alat diperusahaan tersebut

Guna  merealisasikan keinginan terdakwa dalam memperoleh proyek pekerjaan di PT Krakatau Steel terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia sebagai dana operasional yang digunakan Karunia antara lain untuk "mengentertain" pejabat berwenang di Krakatau Steel, salah satunya Wisnu.

Proyek pengadaan di PT KS   itu jatuh ke PT Grand Kartech seperti pengadaan CO2 observer di PT Krakatau Engineering senilai USD 6 juta pada 2012, pengadaan boiler 23 ton di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar pada 2014-2015, dan pengadaan boiler 35 juta per ton di PT Krakatau Engineering senilai Rp 20 milar pada 2015-2016.

Kemudian, Karunia kembali menemui Wisnu menanyakan pekerjaan yang bisa digarap perusahaan Kenneth. Wisnu mengatakan Krakatau akan mengadakan dua unit boiler pengganti kapasitas 35 ribu ton dengan nilai masing-masing Rp 12 miliar.

Dari informasi tersebut perusahaan Kenneth kembali mengajukan diri ikut serta dan terpilih sebagai pihak yang mengadakan dua unit alat tersebut. Permintaan uang kembali disuarakan oleh Wisnu.

Pada 23 Maret, Kenneth menyerahkan uang tunai kepada Karunia dengan total keseluruhan Rp 101,5 miliar, USD 4 ribu, dan Rp 45 juta. Uang itu diperuntukan Wisnu.

BegItu juga Dirut PT Tjokro Bersama, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa memberi suap Rp 55,5 juta kepada Wisnu agar perusahaannya mendapat proyek berupa pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan Harbors Stockyard dengan nilai keseluruhan Rp 13 miliar.
Yudi memberi suap Wisnu melalui Karunia.

Informasi dari Yudi pada 2018 bahwa PT KS akan membutuhkan spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Untuk mendapatkan proyek tersebut Yudi memberikan uang  Rp 5,5 juta kepada Karunia untuk kebutuhan dana operasional pendekatan terhadap sejumlah petinggi PT. KS. Dan Yudy bisa mendapatkan proyek tersebut dengan  memberikan  uang suap Rp 50 juta.

Akibat ulahnya, JPU menjatat keduanya dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang ditumda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa/kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.