Jaksa Tuntut Vanessa Angel Selama 6 Bulan Kurungan
![]() |
Terdakwa Vanessa Angel (Rompi Merah) |
Memurut JPU, terdakwa Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana
melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk itu , kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Terhadapa tuntutan ini salah satu kuasa hukum artis tersebut, Abdul Malik, kepada wartawan usai sidang mengatakan, tuntutan hukuman kepada klienya tersebut terlalu berat.
Dikatakan, fakta persidangan menunjukan
saksi-saksi dari JPU yang semestinya memberikan keterangan, gagal dihadirkan, termasuk pria penyewa jasa prostitusi Vanessa Angel, Rian Subroto. Dan juga ada sejumlah ahli yang keterangannya masuk dalam BAP polisi, tapi tidak hadir dalam persidangan.
" Ini tuntutan (6 bulan), bagi kami masih terlalu lantaran fakta persidangan tidak ada saksi yang tahu, apalagi Rian Subroto tak tak hafir dalam sidang dan masih banyak saksi dalam BAP dari polisi yang tidak dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Untuk itu kamu selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis, yang akan mendatang. Diharapkan,
hakim nantinya bisa memberikan putusan bebas bagi Vanessa.
Namun, kata Malik, jika nantinya hakim tak memvonis bebas kliennya, maka tim pengacara berencana akan mengajukan judicial review atau uji materi soal UU ITE pasal 27 yang menjerat Vanessa ke Mahkamah Konstitusi (MK). (SUR).
No comments