Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi Di KONI Pusat
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017, Selasa 18 Juni 2019.
Adapun 6 orang saksi yang diperiksa itu antara lain Prof. Dr. H. Hari Setijono, M.Pd , selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang, Dr. Ir. Deswan M.Sc Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,
TarnoS.Sos,MM ,Pensiunan PNS, Dadi Surjadi S.Pd., MS Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Dr. Muhammad Yunus, M.Pd Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.
TarnoS.Sos,MM ,Pensiunan PNS, Dadi Surjadi S.Pd., MS Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Dr. Muhammad Yunus, M.Pd Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH mengatakan, para Saksi tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tanggal 24 Nopember 2017. KONI Pusat telah menyampaikan/ mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000.
Sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25 milyar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum, yaitu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang. (SUR).
No comments