Korupsi Di PT Bank Mandiri Mulai Diungkap Kejaksaan Agung

Terdakwa Mulyadi Supardi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah  vakum sekian  lama, para pelaku korupsi di PT Bank Mandiri yang memberikan kredit  kepada PT Central Steel Indonesia (PT.CSI) hingga  merugikan negara Rp 201 milyar lebih  mulai disidik kembali oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Dan saksi yang diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung adalah Rudy. F. Simanjuntak  special assets management (SAM) Bank Mandiri Pusat.
Dalam kasus ini sebelumnya Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, para tersangka itu antara lain berinisial, AP Relationship Manager Bank Mandiri Solo,  MAEP mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo, selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia.

Erika w Dirut PT CSI
Kemudian  HA, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo pengusul kredit kepada PT. CSI ED,  CBC Manager PT. Bank Mandiri Solo selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR  GH-Regional Commercial Sales 2 selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP PKMK-Commercial Risk selaku Komite Kredit Tingkat II serta Korporasi PT. CSI.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan  negara rugi  senilai    Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).

Penydikan kasus ini pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sama, dimana Penyidik telah menetapkan 2  orang tersangka Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping [Karyawan Swasta] dan Erika W. Liong Direktur Utama PT. CSI.
Keduanya  telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mulyadi dihukum 5,5 tahun dan Erika 4 tahun penjara. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.