Korupsi Di PT Bank Mandiri Mulai Diungkap Kejaksaan Agung
![]() |
Terdakwa Mulyadi Supardi |
Dan saksi yang diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung adalah Rudy. F. Simanjuntak special assets management (SAM) Bank Mandiri Pusat.
Dalam kasus ini sebelumnya Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, para tersangka itu antara lain berinisial, AP Relationship Manager Bank Mandiri Solo, MAEP mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo, selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia.
Erika w Dirut PT CSI |
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan negara rugi senilai Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).
Penydikan kasus ini pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sama, dimana Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping [Karyawan Swasta] dan Erika W. Liong Direktur Utama PT. CSI.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mulyadi dihukum 5,5 tahun dan Erika 4 tahun penjara. (SUR)
No comments