Mantan Kasubdit Disreskrimsus Polda Riau Yang Buron Di Hukum Seumur Hidup Ditangkap

Tersangka AKBP Mindo Tampubolon Mantan Disreskrimus Polda Riau Di Hukum Seumur Hidup Karena Membunuh Istrinya
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan mantan Kasubdit Disreskrimus Polda Kepulauan Riau AKBP  Mindo Tampubolon yang  membunuh istrinya dan dihukum seumur hidup berhasil  ditangkap di  Desa Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung Selasa 25 Juni 2019.

Penangkapan terhadap tepidana Mindo Tampubolon dilakukan oleh   Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan,  kasus yang menjerat terpidana AKBP Mindo Tampubolon bermula dari penemuan mayat seorang perempuan dengan kondisi leher tergorok di hutan Punggur Batam, kepri pada tahun 2011, dan ternyata jenazah korban itu bernama Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istri terpidana sendiri.

Terpidana merupakan  mantan Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau yang telah divonis pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1691 K/Pid/ 2012 tanggal 12 September 2013.

Dalam putusan MA disebutkan,  terpidana  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terpidana ditangkap  langsung dibawa ke Bandara Bandar Lampung menuju Batam dengan transit di Jakarta pada Rabu 26 Juni 2019  untuk menjalani masa hukuman seumur hidup  di Lapas Batam.

Dengan tertangkapnya buronan terpidana Mindo Tampubolon ini bearti Tim TABUR Kejagung telah berhasil menagkap buronan yang ke 85 ditahun  2019 ini.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Mulai sekarang,  menyerahlah", kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.