Penasehat Hukum Minta Agar Terdakwa Ir. Irman Setiabudi Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Tim Kuasa Hukum Ir. Irman Setiabudi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Kartim Khaerudin SH dimohon umtuk membebaskan terdakwa Ir Iman Setiabudi dari segala tuntutan hukum. Permohonan ini dilakukan oleh Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI dan kuasa hukum lainnya melalui nota pembelaan/pledoinya   di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal hal yang menjadi landasan untuk membebaskan  Ir. Iman Setiabudi tersebut  antara lain karena, yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diwakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan lainnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini  mengingat unsur  Locus Delicti-nya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan perkara ini merupakan perkara perdata,  bukan ranah perkara pidana.

Selebihnya, hakim  diminta untuk mengembalikan kemampuan, nama baik , harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan seperti semula, tutur Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI,CBL, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiono SH.MH dan Harun Julianto C SitohangSH.MH.

Dikatakan lebih lanjut, keberadaan Legal Standing atau Undang Undang bagi kedua belah pihak didalam menjalankan Perjanjian  Kerjasama dalam kegiatan penambangan batu bara diarea Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Pulas Kabupaten Bulungan (dahulu Kalimantan Timur, kini Kalimantan Utara), berdasarkan IUP yang dimiliki PT Dian Bara Genoyang adalah Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batu Bara.

Disebutkan, ijin itu  NO: 01/DBG-GPE/Mining -Contract/VI/2011, tanggal 27 Junu 2011/jo Adendum Surat Penjanjian Penambangan Batu Bara NO: ADD/01/DBG--GPE/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang memuat klausula Abitrase dan telah pula memuat tempat penyelesaian perselisihan ke Badan Abitrase Nasional Indonesia (Bani).

Hal tersebut, kata Hartono Tanuwidjaja, telah sesuai dengan ketentuan  pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, serta bukan tunduk dengan ketentuan atau perundang undangan lainnya.

Jika unsur dan elemen ketentuan pasal 378 KUHP dihubungkan dengan perbuatan perbuatan terdakwa, maka ketentuan hukum pidana tersebut telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena, saksi Herman Tandrin sendiri, baik didalam keterangan Berita Acara Pempemeksaan  (BAP) maupun keterangnnya didalam persidangan  perkara ini telah menegaskan bahwasanya  bukan  terdakwa Ir. Iman Setiabudi   yang melakukan bujuk rayu dan mengcapkan janji janji , akan tetapi Robianto Idup dan Azis Putra.

Dan memperhatikan tentang Licus Delucti didalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan JPU, adalah menunjuk pada lokasi di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat. Sehingga sejatinya, kompetensi   pengadilan negeri  yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini adalah Pengadilan negeri Jakarta Pusat, serta  berada diluar kewenangan yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu,  JPU Sigit Suharyanto SH.MH pada persidang tangga 19 Juni lalu dalam repleknya mengatakan,  tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada persidang sebelumnya, dimana terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan kesatu, sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa karena dinyatakan melanggar pasa 378 KUHP.

Seperti diketahui,  terdakwa Ir Iman  Setiabudi disidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo pasal 55 KUHP, dan  yang bersangkutan telah membuat kerugian kepada PT. Graha Prima Energy menderita kerugian   sebesar sekitar  Rp 22 milyar lebih, katanya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.