Penjelasan Polri Tentang Putusan Berbeda Terhadap Soenarko Dan Kivlan Zen Terkait Penanguhan Penahanan.

Karo Penas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr Dedy Prasetyo M. Hum M.Si MM

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.

Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

“Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.

Soenarko  telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Selain itu, Pak Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. 

Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Alasannya, Polisi menilai, Kivlan Zen tidak kooperatif selama penanganan kasus menyangkut masalah pokok perkara.(TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.