Polda Metro Jaya Menanguhkan Penahanan Eggi Sudjana
![]() |
Eggi Sudjana |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana. "Memang, ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari Pak Dasco, yang masuk ke penyidik," kata Kabid Humas, Senin malam.
Setelah penyidik menerima surat itu, untuk tersangka Eggi Sudjana, kata Kabid Humas, tentunya penyidik mengevaluasi pengajuan tersebut. Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada hari ini Senin 24 Juni, pengajuan pemangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik.
Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya," kata Kabid Humas.
Penyidik Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kami ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif.
Humas PMJ mengatakan, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri. "Pak Eggi tidak akan menghilangkan baramg bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujarnya. (SUR).
No comments