Prof Dr.OC Kaligis SH.MH Mohon Agar PK - Nya Dipertimbangkan Dan Diterima Para Hakim Agung
![]() |
Prof Dr OC Kaligis SH.MH.Saat Menandatangani Berkas Sidang PK |
Sidang hari ini yang merupakan persidangan yang kesekian kalinya, acaranya hanya melakukan
penandatanganan berkas hasil persidangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Pemohon OCK dan Termohon Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 26 Juni 2019.
Selanjutnya, majelis hakim melalui pengadilan tinggal mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung (MA), dimana nantinya MA yang akan memprosen Permohonan PK tersebut.
Dalam rilisnya OCK mengatakan, dalam kasus ini Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, sebagai pelaku utama dihukum 2 tahun penjara.
Sementara OCK , yang tidak melakukan apa apa dalam PK-1 dihukum 7 tahun penjara. Beda 5 tahun pasti merupakan disparitas (perbedaan) yang mecolok dan sangat bertentengan dengan rasa keadilan.
" Atas dasar itu, baik melalui lisan maupun surat permohonan PK ke-2 kepada majelis hakim yang memeriksa Permohonn PK ke -2 ini menolak kehadiran mereka. Dan semoga argumen yuridis Pemohon PK dipertimbangkan dan diterima oleh para Hakim Agung yang akan memeriksa PK ke-2 dari Pemohon", kata OCK.
Masalah disparitas hukuman ini dipersoalkan oleh OCK karena di pengadilan negeri, Advokat Gerry divonis 2 tahun penjara, dibawah minimum 3 tahun. Tapi Jaksa menerima, tidak melakukan upaya hukum.
Berbeda perlakuan Jaksa terhadap OCK, Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan divonis pengadilan negeri 5,6 tahun penjara. Dan pada tingkat kasasi OCK dihukum 10 tahun penjara, selanjutnya pada PK ke-1, hukuman OCK turun menjadi 7 tahun penjara.
Pada PK ke-2 Jaksa tetap menuntut OCK 10 tahun penjara sekalipun sadar dan mengetahui pada PK ke-1 OCK hanya divonis 7 tahun penjara dengan pertimbangan peran dan fakta pemberi suap Gerry yang kena OTT jauh lebih besar dari pada pemohon PK Ke-1 yang bukan OTT.
Pertimbangan Yudex Yuris di PK ke-1, seharusnya vonis pemohon PK minimal sama dengan vonis yang diberikan kepada Gerry, yaitu 2 tahun penjara.
Ini merupakan bukti dendan KPK terhadap pemohon PK, karena Pemohon PK sering kritik KPK sebagai lembaga yang penuh dengan oknum-oknum tidak bebas pidana.
Kata OCK, KPK memang bukan malaikat, karena kekuasaannya yang menggurita tanpa pengawasan, sampai-sampai hakimpun tidak lolos dari penyadapan KPK. Pemohon PK dituntut berdasarkan kesaksian yang telah dibantah oleh Pemohon PK dipersidangan.
Tuntutan merupakan copy paste dakwaan yang mengabaikan dan mengesampingkan fakta persidangan yang menguntungkan Pemohon PK.
Sampai vonis, berkas perkara Pemohon PK tanpa Berita Acara Pemerikdaan terdakwa, tanpa bukti. Dan korban korban pemberian uang THR oleh Advokad Gerry setelah perkara diputus kalah adalah; hakim Tripeni, istri Gubernus Sumut,Evi, Gubernur Gatot,
Rio Capella.
Rio Capella.
Mereka semua telah bebas, termasuk paniteta Syamsiar Yusfan, pencetus ide uang THR.
Semoga dengan disparitas yang mencolok ini Pemohon PK sangat mengharapkan akan dapat memperoleh keadilan.
Dan tepat hari ini Pemohon PK berusia 77 tahun serta sudah 4 kehilangan kebebasan karena menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, tutur OCK. (SUR)
No comments