Terbukti Melakukan Pelanggaran UU ITE Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman Selama 5 Bulan Kurungan


Vanessa Angel Usai Sidang 
Surabaya,BEITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman selama 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Rabu 26 Juni 2019.

Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan pidana  selama lima bulan pada Vanessa Angel, hukum  ini lebih ringan satu bulan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur RA Dhini Ardhani yang sebelumnya menuntut 6 bulan kurungan terhadap Vanessa.

Terhadap putusan ini Vanessa  menyatakaan menerima setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. " Ya pak hakim, saya menerima putusan ini", kata Vanessa.

Pada  sidang yang  dibuka untuk umum ini hakim menyatakan  Vanessa terbukti  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan yang  dibacakan pada sidang lanjutan  Senin 17 Juni 2019.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap requisitor JPU tersebut,   Vanessa dalam pembelaannya  menolak dakwaan, dan menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. 

Untuk itu pihak kuasa hukum   meminta agar Vanesaa  dibebaskan dari tuntutan hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.