Diduga Membawa Kecepek Ipul Diamankan Polisi.

MUBA,BERITA-ONE.COM- IFUL PODEN (26) warga Suban Banting VI Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Baranghari leko Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Harus berurusan dengan Polisi Sektor (POLSEK) Batang hari Leko, diduga Membawa Senjata api Laras panjang jenis kecepek.

Bermula Selasa 23 Juli 2019 sekira pukul 07.30 wib, Personil Pos Pol Bintialo Mendapat informasi dari  masyarakat bahwa di Suban banting 6 Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang hari leko ada seorang laki-laki yang membawa senjata api laras panjang jenis kecepek.

Menanggapi laporan tersebut Personil Pos Pol  berangkat menuju ke TKP untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yg tidak di inginkan, setibanya di lokasi pelaku IFUL PODEN (26)  Alamat Suban Banting VI Desa Lubuk Bintialo Kec Baranghari leko Kab Muba sedang berada di dalam pondoknya, selanjutnya  di lakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan didapati 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek yg di temukan di dalam pondok tersebut.

Barang Bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 1 (satu) pucuk senpira jenis kecepek laras panjang berwarna coklat dengan tali sandang warna hitam.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP SOFYAN AFANDI, S.H. menuturkan “Berdasarkan dari pengakuan pelaku IFUL PODEN (26), dirinya mengakui senjata api tersebut adalah miliknya, saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Batanghari Leko guna penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku akan kita kenakan Pasal  1 Ayat (1)  UU RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.” Ujar Kapolsek Batanghari Leko. (RM)

No comments

Powered by Blogger.