Hakim PN Jakarta Selatan Mengina Instansi Polri Dan Kejaksaan
![]() |
| Tomy Salim |
Pasalnya, hakim telah yang mengabulkan Praperadilan yang dimohon tersangka BS, padahal kasus tersebut sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya artikan itu sebagai putusan hakim tidak netral. Selain itu, dampak putusan hakim Praperadilan Not. 57/Prapid/2019/PN JKT.SEL
tersebut mempermalukan dua institusi yakni, Polri dan Kejaksaan," tutur Devi Taurisa selaku pelapor tersangka Budi Santoso (BS) dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan.
Ditambahkan Devi Taurisa menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon seluler Jumat malam (12/7), dalam kasus ini dia
mengalami kerugian Rp 25 Miliar akibat pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan mantan rekan bisnisnya BS di PT Batavia Land.
Putusan Hakim Praperadilan tersebut menurut Devi, luar biasa dan terlalu memasuki pokok perkara dengan alasan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan dalih kurang bukti.
Padahal tentang bukti tanda tangan palsu itu (dalam berkas), sudah dilabkrim dan hasil Lab-nya non identik.
Lebih luar biasanya lagi, dalam sidang Praperadilan ini menurut Devi, satu satunya saksi yang diperiksa di persidangan adalah Tomy Salim yang juga sebagai menantu pemohon Praperadilan BS.
"Saya siap laporkan Tomy Salim dengan sangkaan sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP. Dan segera saya buat Laporan Polisi terhadap Tomy Salim." Kata Devi.
Menurut Devi, Tomy harus dilaporkan ke pihak berwajib karena buat cerita palsu," sambung Devi.
Kasus BS tersebut menurut Devi, sudah P-21 dan sebenarnya tinggal meneyerahkan tersangkanya dan barang barang bukti ke Kejaksaan yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tapi kenyataannya, H Loakim Arlandi dalam putusannya menyatakan kurang barang bukti, sehingga permohonan pemohon Praperadilan BS dikabulkan.
Selanjutnya segala upaya akan saya coba tempuh, karena LP saya sudah P21. Yang artinya ada keyakinan dari pihak Penyidik juga Penuntut Umum atas dugaan pidana yang dilakukan oleh BS. Ini bukan lagi bicara mengenai kerugian seorang Devi Taurisa. Tapi lebih ke pelecehan terhadap 2 institusi, yakni Kepolisian & Kejaksaan untuk penegakan hukum Indonesia," kata Devi mantap.
Tersangka BS dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2017. Diantara pasal laporan polisi itu salah satunya dugaan pemalsuan tanda tangan.
Terahir kasus BS sudah P-21 dan akan masuk tahap 2 (dua). Sebelum tahap 2 tersebut BS mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan hasilnya putusan kontroversi yang sangat merugikan Devi Taurisa.
Sementara AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH dan Kompol Ashanul Mukaffi yang dikenal anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang menjadi kuasa Termohon Praperadilan, belum dapat dihubungi. (SUR).



No comments