Imron Bandar Narkoba Jenis Ganja Dituntut Hukuman Mati
![]() |
| Terdakwa Imron Dihadapan Hakim Saat Dituntut Hukuman Mati |
Jaksa dalam requisitoirnya mengatakan, terdakwa Imrom terbukti secara sah dan bersalah malakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 8 (delapan) koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram brotto.
Terdakwa Imron dinyatakan melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap tuntuntan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang di Ketuai Nelson Panjaitan, SH.,MH memberi waktu kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi pada hari Senin, 29 Juli 2019.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Imron mengadakan pertemanan bersama seseorang yang bernama Tiger (DPO) di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung saat sama-sama sebagai Napi pada tahun 2012.
Tiger lebih dulu keluar dari penjara, sedangkan terdakwa bebas pada tahun 2017. Dari pertemanan terdakwa degan Tiger (DPO) tersebut mereka berencana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis daun Ganja.
Pada sekira bulan Januari 2019, terdakwa mendapat telpon dari Tiger (DPO) yang intinya , apabila ada telpon yang masuk dengan nomor AS ke nomor terdakwa agar mengangkatnya, itu nomor si Bapak, itu orang atas” dan terdakwa mengiyakan.
Kemudian pada hari kamis, 24 Januari 2019 terdakwa mendapat telpon dari seseorang yang dipanggil Bapak (DPO) yang menyuruh terdakwa agar siap-siap untuk kerja, maksudnya kerja menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja.
Pada hari Rabu, 30 Januari 2019 terdakwa mendapat telpon dari Bapak (DPO) dari Aceh yang menyuruh terdakwa untuk siap-siap menjemput truk berisi Narkotika jenis ganja di Bogor Jawa Barat, pada hari yang sama sekira jam 10:00 Wib.
Bapak (panggilannya) menelpon kembali kepada terdakwa dan menyuruh berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengambil paket di Lion Parcel. Sekira jam 12:00 Wib terdakwa Imron mengajak saksi Sudrajad untuk mengantar dan menyupirinya ke Jakarta dengan mobil sewaaan Toyota Kijang warna biru tua No.Pol. F-1875-DA, dan terdakwa Imron diperjalanan memberitahu kepada Sudrajad akan menuju Bandara Soekarno Hatta
Terdakwa Imron memerintahkan Sudrajad menunggu saja di kantin tersebut, tanpa disadari Saksi Sudrajad melihat terdakwa diamankan oleh Patugas BNN.
Beberapa saat kemudian, Sudrajad mendengar permintaan petugas BNN kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dan meminta terdakwa untuk mengeprint surat muatan udara.
Dan terdakwa menemui saksi Muksin sebagai Karyawan PT. Wahana Dirgantara (RPX) dalam rangka menyerahkan paket kiriman dari Lion Air yang dikirim dari Banda Aceh. (SUR).



No comments