Jubir MA : Pengacara Tommy Winata Yang Pukul Hakim Harus Diproses Hukum
![]() |
| DR.Andi Samsan Nganro .SH.MH |
Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) DR.H. Andi Samsan Nganro SH.MH mengatakan, penyerangan terhadap hakim Sunarso SH dari Pengadilan Negeri Jakarya Pusat yang dilakukan oleh kuasa hukum pengusaha nasional Tommy Winata, Desrizal Chaniago, harus diproses secara hukum.
" Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan pelakukanya harus dilaporkan ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari, kata Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat Jumat 19 Juli 2019.
Semua pihak seharusnya menghormati persidangan yang berlangsung di pengadilan. Pelaku penyerangan yang bernama Desrizal seharusnya menggunakan mekanisme yang berlaku jika merasa kecewa dengan putusan hakim.
Kami sangat menyesalkan dan merasa prihatin dengan kejadian ini karena terjadi di ruang sidang pengadilan.
Berkaitan dengan hal ini MA kemungkinan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Sunarso SH yang jadi korban pemukulan oleh pengacara Tomy Winata bernama Desrizal.
Dalam hal ini ada dua hakim yang menjadi korban pemukulan, selain Sunarso juga anggota majelis hakim Duta Baskara.
Andi memjelaskan, Badan Pengawas MA kemungkinan akan menelusuri independensi hakim yang diduga bisa menjadi penyebab penyerangan. " Masalah tetap menjadi perhatian kita bersama dan perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal yang menjadi background daripada kasus ini sehingga ada akibat," katanya.
Masih kata Andi, bukan tidak mungkin akan didengar, dipanggil, dan diperiksa, sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik.
Sampai saat ini, MA hanya mengetahui kalau kejadian pemukulan terjadi akibat pembacaan putusan. Katanya, pelaku tidak puas dengan putusan hakim tersebut, tambah Andi
Seperti diberitakan sebelumnya olehBERITA-ONE.COM, penyerangan terjadap hakim Sunarso terjadi sekitar pukul 14.0.0 kemarin (18/7/2019) diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu hakim Sunarso SH selaku ketua majelis sedang membacakan putusan perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.
Sampai pada membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut, yang sudah mengarah pada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat Desrizal berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
Kemudian Desrizal menghampiri Sunarso dan menarik ikat pinggang yang dikenakannya kemudian memukulkan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan tersebut.
"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Sunarso pada bagian kening, dan sempat pula mengenai hakim anggota Duta Baskara, dan pelaku diamankan," kata humas PN Pusat Makmur.
Pelaku Desrizal yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata tersebut kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (SUR).



No comments