Jubir Mahkamah Agung RI DR. Andi Samsan Nganro SH.MH : Silakan KY Periksa Dua Hakim MA

juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) RI DR Andi Samsan Nganro SH.MH, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kami mempersilahkan  Komisi Yudisial (KY) yang akan  memeriksa dua hakim dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusannya yang mengabulkan kasasi   terdakwa  kasus Bantuan Lekwiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyat Tumenggung (SAT),  asalkan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Hal ini disampaikan  juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) RI DR Andi Samsan Nganro SH.MH, kepada BERITA-ONE.COM di kantornya di gedung MA, jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat  Senin, 29 Juli 2019.

Andi Samsan Nganro yang juga sebagai Hakim Agung itu mengatakan lebih lanjut,  KY juga diharapakan lebih hati hati kalau nanti  akan memeriksa dua hakim dari MA ini   karena obyek permasalahannya bersentuhan dengan Teksnis Yudisial.

Ditegaskannya,  masyarakat atau siapapun yang merasa dirugikan,  boleh membuat laporan terkait hal tersebut. MA mempercayakan sepenuhnya kepada KY  terkait soal  dua hakim tersebut.

Masih kata Jubir MA tersebut, "Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT,  dan kemudian  dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, itu  urusan  KY", katanya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan ICW telah  melaporkan hakim   Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik dalam vonis bebas SAT.  Sedangkan ketua  majelis hakimnya dalam perkara ini  Salman Luthan.

Dalam laporannya ke KY,  kedua hakim tersebut  dinilai ada hal yang tidak beres di balik putusan tersebut, karena   SAT yang oleh pengadilan Tipikor Jakarta  divonis 13 tahun penjara dan naik menjadi 15 tahun di Pengadilan Tinggi, tapi pada tingkat kasasi  dibebaskan. Dan putusan ini dinilai janggal karena ada perbedaan pendapat,  sehingga dua hakim terasebut dilaporkan ke KY. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.