Jubir Mahkamah Agung RI DR. Andi Samsan Nganro SH.MH : Silakan KY Periksa Dua Hakim MA
![]() |
| juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) RI DR Andi Samsan Nganro SH.MH, |
Hal ini disampaikan juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) RI DR Andi Samsan Nganro SH.MH, kepada BERITA-ONE.COM di kantornya di gedung MA, jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat Senin, 29 Juli 2019.
Andi Samsan Nganro yang juga sebagai Hakim Agung itu mengatakan lebih lanjut, KY juga diharapakan lebih hati hati kalau nanti akan memeriksa dua hakim dari MA ini karena obyek permasalahannya bersentuhan dengan Teksnis Yudisial.
Ditegaskannya, masyarakat atau siapapun yang merasa dirugikan, boleh membuat laporan terkait hal tersebut. MA mempercayakan sepenuhnya kepada KY terkait soal dua hakim tersebut.
Masih kata Jubir MA tersebut, "Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT, dan kemudian dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, itu urusan KY", katanya.
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan ICW telah melaporkan hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik dalam vonis bebas SAT. Sedangkan ketua majelis hakimnya dalam perkara ini Salman Luthan.
Dalam laporannya ke KY, kedua hakim tersebut dinilai ada hal yang tidak beres di balik putusan tersebut, karena SAT yang oleh pengadilan Tipikor Jakarta divonis 13 tahun penjara dan naik menjadi 15 tahun di Pengadilan Tinggi, tapi pada tingkat kasasi dibebaskan. Dan putusan ini dinilai janggal karena ada perbedaan pendapat, sehingga dua hakim terasebut dilaporkan ke KY. (SUR).



No comments