Kejagung Proses Dua Oknum Jaksa Yang Terkena OTT KPK
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH |
Hal ini dilakukan oleh Kejaksaan terkait dengan kegiatan OTT yang dilakukan KPK terhadap dua oknum Jaksa dengan inisial YPS dan YH dan tiga orang lainnya, (dua orang pengacara satu orang swasta).
Sesuai dengan hasil gelar perkara/ekspos oleh KPK pada Sabtu lalu, disimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan oknum Jaksa AW sebagai tersangka yang akan dilakukan penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua orang oknum Jaksa YSP dan YH yang diserahkan oleh KPK ke Kejaksan Agung pada Senin ini telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Kejaksaan Agung Muda bidang Intelijen ( Jam Intel) untuk dilakukan penyedikan tentang keterlibatan YPS dan YH dalam kasus yang menjerat AW.
Masih kata DR Mukri, Apabila hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH ditemukan atau terindikasi Tindak Pidana Korupsi, maka akan diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus (pidsus) untuk diproses hukum selanjutnya.
Disamping itu, oknum Jaksa YSP dan YH masih harus mempertanggungjawabkan untuk diproses pemeriksaan pelanggaran "Kode Etik Perilaku Jaksa" yang ditangani oleh Jamwas.
Kejagung meminta kepada semua pihak dan masyarkat,memercayakan penanganan kasus kedua oknum Jaksa tersebut kepada Kejagung sebagai komitmen Pemberantasan Korupsi Korp Adhyaksa.
"Dan kami sangat mengapresiasi dan trimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat ini, akhir kata Kapuspenkum Kejagung DR. MukriSH.MH .
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat lalu, KPK melakukan OTT terhadap 3 orang Jaksa dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta yang antara lain AW, (diproses KPK), Kejagung proses YSP dan YH .
Sedangkan dari luar, 2 orang pengacara dan 1 oranng swasta (proses KPK) terkait kasus suap penipuan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(SUR).
(SUR).










No comments