Merugikan Negara Rp 20 Milyar Tersangka SD Ditahan Dirutan Cipinang
![]() |
Tersangka SD |
Tersangka SD ditahan terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT. AEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012.
Cara yang dilakukan tersangka sebagai berikut, pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT AEI senilai 2.514.405,54 USD." kata Kasi Pindsus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH.
Dikatakan, kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.
PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskonkan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. AEI.
Dari hasil audit BPK, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar.
Saat ini tersangka SD setelah diperiksa langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari yang akan datang sebagai koskwensi atas perbuatannya. (SUR).
No comments