Terbukti Menganiaya ,Habib Bahar Bin Smith Di Hukum 3 Tahun Penjara Jakarta,BERITA-ONE.COM.
![]() |
| Habib Bahar Bin Smith |
Jakarta BERITA-ONE.Com-Majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad SH menjatuhkan hukuman selama 3 penjara terhadap terdakwa Habib Bahar Bin Smith. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan.
" Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja yang belum dewasa", katanya di Pengadilan Negeri Bandung Rabu, 9 Juni 2019
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa terdakwa Bahar terbukti menganiaya dua orang remaja yang belum dewasa dengan demikian terdakwa bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa dimana sebelumnya Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa oleh Jaksa didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak.
Kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar diakukqn dengan jalan korban dicukur botak, lalu kepalanya dijadikan asbak.
Kejadian ini terjadi ketika HBS meminta santri dan orang-orang lainnya menjemput dua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi.
Terdalwa Habib Bahar meminta Cahya dan Khoerul dijemput karena keduanya telah melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Pada 1 Desember 2018, dua korban tersebut dijemput orang-orang suruhan terdalwa dari rumahnya di kawasan Desa Tapos, Tenjolaya, Bogor, dan dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.
Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Cahya dan Kherul diinterogasi dan dianiaya. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan penganiayaan dilakukan terdakwa, Agil Yahya, Hamdi, dan 15 orang lainnya.
Pada sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dibawa ke balai dan atas perintah terdakwa, kedua saksi korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak dan kepala saksi korban Muhamamd Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," katanya
Masih kata JPU dalam dakwaan, dua korban dibiarkan di balai dengan dijaga para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Sekitar pukul 22.00 WIB, barulah kedua saksi korban diperbolehkan pulang oleh terdakwa. (SUR)



No comments