Tiga Jaksa Dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yang Terkena OTT Dicopot Dari Jabatanya
![]() |
| JAM Intel Jan S Mirangka Didampingi Kapuspenkum Kejagung dan Kejati DKI Jakarta Saat Jumpa Pers |
Setelah tiga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkena OTT KPK, kini mereka AW, YSP dan YH diberhentikan kedudukannya dari jabatan Srukturalnya, karena dari hasil pemeriksaan internal ada indikasi pelanggaran kode etik dan prilaku jaksa.
Agus Winoto (AW) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta ini sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah terkena OTT dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pencopotan jabatan struktural ketiga jaksa dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kata
JAM Intel Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
JAM Intel Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
"Jabatan Aspidum Kejati DKI Jakarta kini dijabat oleh Roberthus M Tacoy yang sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta. Posisi yang ditinggalkan Tacoy diisi Kajari Jakarta Timur Teuku Rahman. Sedang Kajari Timur yang baru yaitu Yudi Kristiana yang sebelumnya Kajari Salatiga" kata Jan S Maringka.
Sekarang mereka sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik prilaku jaksa. Ketiga jaksa yaitu AW, YSP dan YH akan dilakukan bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta.
Kata Jan S Maringka, ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.
Pemberitaan media sebelumnya menyebutkan , bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap tiga Jaksa dari Kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Mereka itu antara lain AW (Agus Winoto) Aspidum Kejati DKI, YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kenegtibum dan YH (Yadi Herdiayanto) Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari DKI. (SUR).










No comments