Usai Sidang PK Dipengadilan Terpidana Korupsi Ditangkap dan Dieksekusi Kepenjara
![]() |
| Terpidana Novi Setia (kiri) |
Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil menangkap terpidana Novi di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat saat menghadiri sidang PK yang diajukannya langsung mengeksekunya ke hotel prodeo tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Mukri SH.MH menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) terpidana yang buronan ke 106 berhasil ditangkap, dan eksekusi terhadap terpidana ini untuk memenuhi putusan, Mahmamah Agung (MA) Nomor : 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tertanggal 15 Mei 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Amar putusan MA mengatakan, menghukum terpidana Novi Setia selama lima tahun penjara potong tahanan dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan,” tuturnya.
Perbuatan terpidana Novi dilakukan bersama-terpidana Anis Alwainy Direktur PT DM yang telah lebih dahulu dieksekusi pada Februari 2019 dan kini sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Modus yang dilakukan terpida Novi dengan cara tidak mengindahkan Surat Keputusan Kepala BPN Kota Jakbar Nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001 tanggal 21 Pebruari 2001.
Atas ulah terpidana Novi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.39 miliar, kata Kapuspenkum. (SUR).



No comments