Bendera Merah Putih Pemkab Ogan Ilir, Lusuh dan Sobek
OGAN-ILIR-BERITA ONE.COM- Di tengah gempitanya hiruk pikuknya perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-74 tahun, ada yang janggal menarik perhatian publik ogan ilir.
Pasalnya, terpasang Bendera yang lusuh , sobek , tak terawat .
Mirisnya Bendera tersebut, dipasang didepan halaman Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (IO) , yang cukup megah dan elite.
Di mana pada momen yang sangat bersejarah ini, masyarakat berlomba-lomba memasang atribut atau Bendera yang bagus , bersih , sempurna, untuk menghormati HUT Kemerdekaan Bangsa tercinta ini.
Namun beda Faktanya yang terlihat dipemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada hari yang sangat bersejarah ini, para petugas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir tidak memperhatikan Bendera merah Putih yang telah Sobek,lusuh, terpasang ditiang Bendera Depan Kantor Bupati Ogan Ilir.
Menurut salah satu warga Ogan Ilir yang sering kerap melintas diarea tersebut , bernama Dapi .
" Bendera tersebut , sudah lama terpasang, namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak lingkungan pemkab, faktanya sampai sekarang belum juga diganti " Ujarnya
( Di Lansir dari Media Online Jejeak OPD.Com. )
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut UU No 24 tahun 2009 , yang mengatur Bendera, Lambang Negara, Bahasa Nasional, dan Lagu Kebangsaan.
Yang dinyakatkan pada pasal 24 huruf C , yang berbunnyi " Setiap orang dilarang memasang Bendera lusuh, kusut, luntur, kusam, dan Sobek "
Pelanggaran tersebut , dapat dikenakan pidana menurut pasal 67 ayat B UU , " Apa bila dengan sengaja mengibarkan Bendera yang lusuh, kusut , sobek, dan Kusut "
Seperti yang dimaksud pasal 24 huruf C , dapat dikenakan saksi pidana selama satu tahun penjera , atau denda Rp 100 juta.
Hingga berita ini diterbitkan , pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Zaki)
Pasalnya, terpasang Bendera yang lusuh , sobek , tak terawat .
Mirisnya Bendera tersebut, dipasang didepan halaman Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (IO) , yang cukup megah dan elite.
Di mana pada momen yang sangat bersejarah ini, masyarakat berlomba-lomba memasang atribut atau Bendera yang bagus , bersih , sempurna, untuk menghormati HUT Kemerdekaan Bangsa tercinta ini.
Namun beda Faktanya yang terlihat dipemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada hari yang sangat bersejarah ini, para petugas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir tidak memperhatikan Bendera merah Putih yang telah Sobek,lusuh, terpasang ditiang Bendera Depan Kantor Bupati Ogan Ilir.
Menurut salah satu warga Ogan Ilir yang sering kerap melintas diarea tersebut , bernama Dapi .
" Bendera tersebut , sudah lama terpasang, namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak lingkungan pemkab, faktanya sampai sekarang belum juga diganti " Ujarnya
( Di Lansir dari Media Online Jejeak OPD.Com. )
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut UU No 24 tahun 2009 , yang mengatur Bendera, Lambang Negara, Bahasa Nasional, dan Lagu Kebangsaan.
Yang dinyakatkan pada pasal 24 huruf C , yang berbunnyi " Setiap orang dilarang memasang Bendera lusuh, kusut, luntur, kusam, dan Sobek "
Pelanggaran tersebut , dapat dikenakan pidana menurut pasal 67 ayat B UU , " Apa bila dengan sengaja mengibarkan Bendera yang lusuh, kusut , sobek, dan Kusut "
Seperti yang dimaksud pasal 24 huruf C , dapat dikenakan saksi pidana selama satu tahun penjera , atau denda Rp 100 juta.
Hingga berita ini diterbitkan , pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Zaki)



No comments