Berkas Laporan Polisi Makelar Tanah Milik Mantan Walikota Jaktim di Limpahkan Ke kejari Jakarta Utara



 Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL,Kuasa Hukum Pelapor.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerehan berkas perkara dugaan pelanggaran pasal 378 atas nama tersangka  Abdullah Nizar Assegaf (ANA) dari Penyidik  Polres Metro Jakarta Utara.


Hal ini dijelaskan Satria Irawan SH.MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) melalui suratnya yang ditujukan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara NO: 959/M.1.11/Epp.1/07/2019  tanggal  31 Juli 2019

Dikatakan Kasipidum Kejari Jakarta Utara,  ( Jakut) bahwa berkas atas nama ANA yang diterima dari Penyidik  Polres Metro Jakarta Utara tersebut sudah dinyatakan lengkap tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti guna pelimpahan  ke Pengadilan.

Menurut pengacara pelapor, Hartono Tanuwidjaja
SH.MH.MSI.BCL, pada hari ini , Senin (19/8/2019) tersangka  ANA sudah dipanggil pihak Penyidik Kepolisian Jakarta Utara  untuk dilakukan Tahap Dua (P-21).

Namun yang  bersangkutan minta penundaan hingga 28 Agustus 2018. Dan penyidik memberi toleransi/kesempatan kepadanya  sampai  tanggal 26 Agustus. Jika pada tanggal yang dimaksud tidak hadir, tersangka akan dijemput secara paksa oleh Penyidik.

Perkara ini  menurut Hartono Tanuwidjaja cukup lama prosesnya. Karena sejak tersangka dilaporkan ke Polisi hingga sekarang, sudah memakan waktu sekitar dua tahun lamanya.

Dijelaskan, kasus ini bermula atas sengketa sebidang tanah  dan bangunan bekas SPBU dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet seluas 1.225 M2 di Jalan Dr Supomo NO: 49 Tebet Jakarta Selatan milik Zainuddin Olie  berdasarkan Akta Jual Beli No.0372/I/1982/Tebet tanggal 27 Desember 1982 dihadapan Haji Zawir Simon, SH, Notaris di Jakarta.

Objek tanah yang dimaksud sekarang menjadi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, karena adanya seorang makelar tanah  bernama Abdullah Nizar Assegaf (ANA), dinilai  tidak bisa menyelaseikan  surat tahah tersebut seperti yang dijanjikan, sehingga korban merasa ditipu dan lapor kepolisi.

Pengurusan surat  tanah yang dikerjakan tersangka ANA ini, dengan obyek tanah yang semula milik istri mantan Walikota Jakarta Timur, Ny Samsiar dengan status SHGB NO: 372 yang kemudian berubah kepemilikan menjadi milik  Jainuddin Olie  dengan membuat PPJB No.9/2016 dengan Ny RR Sri Suharni Iskandar. Dan selanjutnya  dijual kepada  pengusaha Deepak Rupo Chugani oleh  Zainuddin Ollie harga Rp 26,3 Miliar lebih, melalui perantara  ANA.

Selain itu , perantara ANA juga menyanggupi mengurus surat surat  tanah yang sudah habis masa berlakunya itu menjadi  atas nama  pembeli Deepak Rupo Chugani. Untuk  balik nama tanah tersebut,  ANA  meminta biaya Rp 4 M kepada Deepak. Dan  Deepak percaya lalu  memberikan uang yang dimaksud karena ANA dengan  jaminan sebuah cek/counter chek  sebesar Rp 4 Miliar.

Beberapa saat kemuadian ANA minta lagi uang tambahan pengurusan surat tanah itu Rp 3 Miliar. Hingga total uang yang sudah diterima ANA Rp 7 Miliar. Padahal sampai Juli- Agustus 2016 surat belum selesai,  tapi ANA sudah minta tambahan. Sampai dua bulan kemudianpun , surat tanah yang dimaksud belum selesai juga.

Setelah hal ini jadi masalah,  pengusaha  Deepak
mempercayakan kepada  pengacaranya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, untuk  mengecek kebenarannya couter chek sebesar Rp 4 Miliar dari tersangka ANA, ternyata chek kosong, alias tidak ada dananya.

Setelah disomasi oleh Pengacara Hartono  lalu mensomasi ke tersangka ANA pada 20 Februari 2017, membuahkan hasil, kharena pada 22 Februari datang kurir/kuasa ANA bernama Dedy Prihambudi menemui Hartono Tanuwidjaja menyerahkan 4 lembar chek, yakni 3 lembar chek  (BCA) masing masing bernilai Rp 1 (satu) Miliar dan yang  satu lembar lagi bernilai Rp 4 Miliar.

" Tiga  lembar chek masing masing berniuai Rp 1 Miliar, ada dananya. Tapi untuk chek yang bernilai Rp 4 Miliar, kosong," tutur Hartono Tanuwidjaya.

Pada somasi yang kedua dari Hartono Tanuwidjaja  terhadap ANA pada 14 Juli 2017, yang kemudian diteruskan somasi ke-3 pada 7 Agistus 2017,  tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kami ternyata ANA mentranfer ke kami Rp 500 juta, kata Hartono.

Pada tanggal 13 November 2017 ANA mengirimkan lagi chek BCA Rp 3,5 Miliar, akan tetapi  sebelum pengiriman chek terakhir ini terjadi,  ANA sudah dilaporkan ke polisi dengan LP/1189/K/X/2017/PMJ/RESJU,  11 Oktober 2017 di Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi perlu saya jelaskan bahwa, kerugian klien saya Mr Deepak Rp 3,5 Miliar. Dan ANA sudah jadi tersangka sejak 14 Maret 2019," ungkap Hartono Tanuwidjaja.

Tersangka ANA dilaporkan ke Polisi karena   menjual  barang milik  orang lain kepada Deepak,  dan kasusnya kini sudah  P-21  di  kejaksaan. " Selain dilaporkan ke Polisi,  kita gugat juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", kata Hartono.

Kasus  perdatanya ,  Deepak Rupo Chugani (Penggugat), telah mengajukan gugatan melalui kantor Hartono Tanuwidjaja & Partner terhadap tersangka ANA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan register NO:409/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel tertanggal 28 Juni 2018.

Dalam hal ini Abdullah Nizar Assegaf (Tergugat I), Ny RR. Sri Suharni Iskandar ( Tergugat II), Hansraj D Jatiani (Tergugat III) dan Abdul Malik Suparyaman, SH, MKn Notaris di Bekasi (Turut Tergugat).

Dalam gugatan  disebutkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman dengan jual beli sebesar Rp 26.337.500.000.

Namun tanah yang menjadi obyek itu ternyata  belum beralih  nama menjadi nama Tergugat II,  tapi masih atas nama pemilik sebelumnya Zainudin Olie.

Lantaran Tergugat II memberi kuasa sepenuhnya  kepada Tergugat I sebagaimana surat kuasa dari Tergugat I  berjanji untuk mengurus balik nama obyek tanah aquo  langsung menjadi ke atas nama Penggugat.

Tentang  biaya pengurusan balik nama itu, Tergugat minta dana Rp 4 M. Dan Penggugat telah menyerahkannya kepada Tergugat III sejak 1 Juli 2014 hingga 27 Agustus 2014.

Selanjutnya, dengan melalui surat 26 Juli 2016 Tergugat I meminta tambahan biaya Rp 3 Miliar dan berjanji akan menyelesaikan SHGB No.372 dalam tempo 2 minggu.

Permintaan Tergugat dipenuhi Penggugat dengan memberi Rp 3 Miliar. Dan Penerimaan seluruh uang Rp 7 Miliar itu dibuat Tergugat dalam tanda terima tanggal 13 November 2017.

Menurut Hartono, perbuatan Tergugat tidak menyelesaikan pengurusan balik nama atas tanah dan uang  yang telah diterima Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

Pada petitum  gugatanya,  Hartono mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik dan/atau kepunyaan Tergugat I, yang terletak di Jl. Limo No.42 C, Rt.007 Rw.10 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.