DPP KAI Memberikan Sumbangsi Pokok Pikiran Kepada KPK


Aria Riefaldhy SH.MH.CIL.C.MK dan Arman Suparman SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Konggres  Advokat Indonesia (KAI) memberikan sumbangsih berupa sejumlah  pokok pikiran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan  oleh Presiden KAI dan sejumlah jajarannya di gedung KPK lama Jalan Rasuna Said Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Dalam pertumuan yang memakan waktu sekitar dua  jam tersebut,  pihak KAI yang berjumlah 10 orang  yang terdiri antara lain; Presiden KAI  Erman Umar SH, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan KAI Aria Riefaldhy SH.MH.CIL.C.MK dan Arman Suparman SH.MH diterima langsung  oleh  Ketua bidang Kerjasama KPK Budi Santoso  dan Biro Hukum KPK, Martin.

Dikatakan, pihak KAI dalam pertemuan itu memberikan sumbangsih berupa  Pokok Pikiran sebagai  bukti nyata bahwa KAI mendukung KPK sesuai tujuan  dan fungsi dalam hal pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi di Imdonesia.
Sedangkan Pokok Pikiran dari KAI itu antara lain; 

1. KAI mendukung KPK-RI dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengutamakan tindakan preventip selain melakukan Represis. Karena,  tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum selama ini yang diharapkan sebagai efek jera terhadap terpidana tindak pidana korupsi ternyata tidak membuat permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia terselesaikan, malah condong semakim mejadi-jadi.

2. Saat ini KAI melihat upaya KPK untuk membongkar tindak pidana korupsi melalui bentuk operasi tangkap tangan (OTT) tidak pernah sepi, hampir setiap minggu ada berita penangkapan OTT oleh KPK termasuk OTT terhadap penjabat negara pada perusahan BUMN maupun pejabat negara lainnya.

Dalam kesempatan ini KAI berharap KPK trasparan, akuntabel dan menjaga independent dari interpensi kekuatan politik manapun serta tidak tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang bernilai kecil ataupun besar, baik dalam OTT ataupun pengembangan.

3. Upaya pencegahan yang dilakukan KPK dari tahun 2003 sampai saat ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan peranserta seluruh pihak diperlukan untuk menggapai visi dan misi  serta tujuan yang sama dan kiranya dapat meminimalisir perilaku tindak pidana korupsi.

Maka dari itu KAI, selaku organisasi profesi Advokat siap membantu dan menjadi garda terdepan dalam melakukan upaya  pencegahan  tindak pidana korupsi di Indonesia.

4. Dukungan KAI dalam masalah ini diberinama "GAAK" yang artinya Gerakan Advokat Anti Korupsi yang bertujuan untuk sebagai bentuk dukungan dan bukti nyata terhadap pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama KPK.

Selain itu sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk OTT ataupun pengembangan dalam penyelidikan terkait adanya kerugian negara di BUMN.

5. Pada bulan Agustus 2019 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi,DPD serta  DPR RI yang terpilih akan melakukan pelantikan, dengan ini KAI mengingatkan kepada KPK untuk menginformsikan kepada anggota dewan yang akan dilantik atau sudah dilantik untuk melaporkan hasil kekayaannya (LHKPN) dan surat pernyataan pengunduran diri apa bila diduga melakukan tindak pidana korupsi dikemudian hari, agar anggota dewan tersebut transparansi dan profesional dalam  memberikan pengabdiannya bagi bangsa dan negara serta mencegah dari upaya pidana korupsi.

6. Sekarang sedang berjalan  seleksi calon Pimpinan KPK untuk periode tahun 2019-2013, KAI mendukung dan mengapresiasi calon pimpinan KPK yang akuntable, transparan dan progesiaonal serta independent dari interpensi politik manapun.

7. Melakukan pemelitian hukum dan kajian hukum bersama dalam memberikan masukan dan solosi hukum bagi pemerintah dalam bidang hukum, khususnya  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Demikian sunbangsih Pokok Pikiran dari KAI kepada KPK . Dan KAI  sangat beratensi dalam bekerja sama dengan  lembaga anti rasuah ini, tutur Erman Umar. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.