Mantan Pejabat Kementerian PUPR Dihukum 6 Tahun Penjara
![]() |
| Terdakwa Anggiat P Nahat Simaremare. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Frengky Tambuun SH menghukum mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis,
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahat Simaremare, selama 6 tahun penjara potong tahanan.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU), Rabu 7 Agustus 2019.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, tindakwa terdakwa tidak mendukung progran pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas korupsi. Dan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu terdakwa juga telah menyerahkan uang yang pernah diterima, menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum kata hakim.
Terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena semua uang suap dan gratifikasi telah KPK sita
Terdakwa Anggiat terbukti menerima suap Rp 4,95 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Sedangkan Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Berikutnya terdakwa Anggiat menerima uang Rp 1,25 miliar secara bertahap dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama, untuk mempermudah pengawasan proyek.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Jaksa ataupun terdakwa Anggiat menyatakan pikir-pikit untuk melakukan upaya hukum. (SUR).



No comments