Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polisi
![]() |
| Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum,M.Si,M.M. |
Hal ini dikatakan Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum,M.Si,M.M, pada konferensi pers di Mabes Polri, Kamis,1 Agustus 2018.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Dan selain hukuman seperti yang telah tersebut diatas, para pelaku juga mendapat pidana denda minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.(TBN/SUR).



No comments