Penjual Narkoba Warga Danau Rata Ditangkap Polisi
MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Santi (31) penjual narkoba warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, tertangkap menjual narkoba dirumahnya di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (3/8/2019).
Para anggota Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap adanya transaksi narkoba dilakukan oleh Aam Pranandes alias Pak Adel dan istrinya Santi alias Makadel dirumahnya di Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah SH beserta anggota untuk langsung menuju ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan ditemukan tas selempang warna Abu-abu didalam kamar tidur yang didalam tas tersebut ditemukan satu paket kecil diduga Sabu-sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu paket kecil narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,70 gram, satu buah timbangan digital warna silver,.dua bal kantong klip plastik kosong, sembilan klip kecil plastik sisa sabu-sabu, satu unit HP Nokia RM-827,
satu unit HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Hitam, satu buah Tas Selempang warna Abu-abu, satu buah pipet besar transparan, dua buah pipet Transparan, satu buah gunting warna Oranye, satu buah dompet wanita warna Coklat bertulisan Santi, satu lembar kertas bertuliskan bahan setoran total uang tunai Rp 550 ribu.(Tas)
Para anggota Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap adanya transaksi narkoba dilakukan oleh Aam Pranandes alias Pak Adel dan istrinya Santi alias Makadel dirumahnya di Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah SH beserta anggota untuk langsung menuju ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan ditemukan tas selempang warna Abu-abu didalam kamar tidur yang didalam tas tersebut ditemukan satu paket kecil diduga Sabu-sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu paket kecil narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,70 gram, satu buah timbangan digital warna silver,.dua bal kantong klip plastik kosong, sembilan klip kecil plastik sisa sabu-sabu, satu unit HP Nokia RM-827,
satu unit HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Hitam, satu buah Tas Selempang warna Abu-abu, satu buah pipet besar transparan, dua buah pipet Transparan, satu buah gunting warna Oranye, satu buah dompet wanita warna Coklat bertulisan Santi, satu lembar kertas bertuliskan bahan setoran total uang tunai Rp 550 ribu.(Tas)



No comments